Riksa Uji APAR: Langkah Wajib Cegah Kebakaran di Lingkungan Industri
Riksa uji APAR adalah pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk memastikan alat tersebut benar-benar siap bekerja saat kebakaran terjadi — mulai dari tekanan tabung, kondisi fisik, segel, hingga masa berlaku isi. Kegiatan ini wajib dilakukan setiap perusahaan berdasarkan Permenaker No. 4 Tahun 1980, bukan sekadar anjuran. Banyak perusahaan baru sadar APAR-nya tidak berfungsi justru pada saat dibutuhkan — padahal hal ini bisa dicegah dengan pemeriksaan rutin yang sebenarnya tidak butuh waktu lama. Di lapangan, tim Riksa Consulting cukup sering menemukan APAR yang tampak baik-baik saja dari luar, tapi tekanannya sudah turun jauh di bawah batas normal. Artikel ini membahas apa itu riksa uji APAR, dasar hukumnya, apa saja yang diperiksa, dan kapan sebaiknya dilakukan.

Apa Itu Riksa Uji APAR?
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat pemadam kebakaran portabel berukuran kecil hingga sedang yang dirancang untuk dioperasikan satu orang, digunakan untuk menangani kebakaran di tahap awal sebelum api membesar dan sulit dikendalikan.
Sementara riksa uji APAR adalah rangkaian pemeriksaan (riksa) dan pengujian (uji) terhadap kondisi fisik dan fungsi APAR, yang dilakukan oleh teknisi terlatih untuk memastikan alat tersebut masih layak pakai. Riksa uji ini berbeda dari sekadar “cek visual sekilas” — ada standar dan parameter yang harus dipenuhi, dan idealnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi K3 di bidang penanggulangan kebakaran.
Kenapa Riksa Uji APAR Penting bagi Perusahaan Industri?
Kebakaran bukan risiko yang jauh dari kenyataan operasional sehari-hari. Sebagai gambaran, sepanjang 2023 Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat 2.286 kejadian kebakaran, dan 32 di antaranya terjadi di bangunan industri (Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, 2024).
Prinsip penanganan dini seperti inilah yang mendasari fungsi APAR. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan pentingnya respons cepat terhadap api berskala kecil sebelum meluas — bahwa “setiap letupan api berskala kecil harus segera ditangani agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas” (BNPB via RRI.co.id, 2026). Prinsip yang sama berlaku di lingkungan industri: percikan api kecil di area produksi atau instalasi listrik bisa dikendalikan dengan APAR yang berfungsi baik, sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.
Berdasarkan pengalaman menangani riksa uji di berbagai fasilitas industri, kami di Riksa Consulting menemukan pola yang cukup konsisten: perusahaan yang rutin melakukan riksa uji jauh lebih siap merespons insiden kecil sebelum membesar, dibanding yang hanya memasang APAR lalu membiarkannya bertahun-tahun tanpa pemeriksaan. APAR juga idealnya tidak berdiri sendiri — efektivitasnya akan jauh lebih optimal jika didukung riksa uji instalasi alarm kebakaran yang berfungsi baik, sehingga potensi bahaya bisa terdeteksi lebih cepat sebelum api sempat membesar.
Dasar Hukum Riksa Uji APAR di Indonesia
Kewajiban riksa uji APAR diatur dalam Permenaker No. 4 Tahun 1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (Kementerian Ketenagakerjaan RI). Peraturan ini ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan setiap tempat kerja memiliki sarana pemadaman awal yang benar-benar siap pakai, bukan sekadar terpasang sebagai formalitas.
Beberapa poin penting yang diatur dalam regulasi ini:
- Jenis dan jumlah APAR ditentukan berdasarkan luas area kerja serta potensi bahaya kebakaran di lokasi tersebut.
- APAR harus ditempatkan di posisi yang mudah terlihat dan dijangkau, tidak terhalang barang lain.
- Pemeriksaan tekanan dilakukan secara berkala, dan pengujian fungsi menyeluruh dilakukan setidaknya setahun sekali.
- Setiap unit APAR wajib memiliki kartu inspeksi sebagai bukti riwayat pemeriksaan.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini berisiko terkena sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan, mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan usaha — di luar risiko keselamatan yang jauh lebih serius jika APAR ternyata tidak berfungsi saat dibutuhkan. Kewajiban ini pada dasarnya merupakan bagian dari cakupan riksa uji K3 yang lebih luas, yang mencakup berbagai aspek keselamatan kerja di luar proteksi kebakaran saja.
Kepatuhan Perusahaan terhadap Aturan APAR Masih Jadi PR
Meski sudah diatur sejak 1980, penerapan aturan riksa uji APAR di lapangan belum tentu berjalan mulus. Sebuah studi observasional pada instansi pemerintah di Kabupaten Brebes menemukan tingkat kesesuaian penerapan APAR terhadap Permenakertrans No. 4/1980 hanya mencapai 58,6% — masuk kategori “cukup layak”, dengan titik lemah utama pada aspek tanda pemasangan dan petunjuk penggunaan yang kepatuhannya jauh lebih rendah dari itu (studi di ResearchGate, 2025).
Temuan ini sejalan dengan yang kerap disampaikan pihak berwenang soal pentingnya kesadaran, bukan sekadar keberadaan alat. Plt Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyebut bahwa “kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol keselamatan kebakaran dinilai menjadi kunci utama” dalam menekan angka kebakaran (Liputan6, 2025). Bagi perusahaan industri, ini berarti riksa uji APAR tidak cukup dijadikan formalitas administratif sekali setahun — perlu jadi bagian dari budaya keselamatan kerja yang dipahami seluruh karyawan, bukan hanya tim HSE.
Apa Saja yang Diperiksa dalam Riksa Uji APAR?
Riksa uji APAR bukan sekadar melihat tabungnya masih ada di tempat atau tidak. Berikut aspek-aspek yang biasanya diperiksa teknisi secara menyeluruh:
- Tekanan tabung — dipastikan berada di batas normal agar bahan pemadam bisa keluar optimal saat digunakan.
- Kondisi fisik tabung — dicek dari karat, penyok, atau retakan yang bisa memengaruhi kekuatan tabung.
- Selang dan nozzle — dipastikan tidak tersumbat sehingga aliran bahan pemadam lancar.
- Segel dan pin pengaman — harus utuh, sebagai indikasi alat belum pernah dipakai atau diutak-atik tanpa alasan.
- Label dan petunjuk penggunaan — harus terbaca jelas, karena dalam situasi darurat orang tidak punya waktu untuk menebak cara pakai.
- Masa berlaku isi — dicek tanggal kedaluwarsanya untuk memastikan bahan pemadam masih efektif.
- Fungsi alat secara keseluruhan — diuji untuk memastikan mekanisme kerja APAR sesuai standar operasional.
Kesalahpahaman yang Sering Terjadi soal APAR
Ada beberapa asumsi keliru yang cukup sering kami temui di lapangan, dan sebaiknya diluruskan sebelum berujung fatal:
“Satu jenis APAR bisa dipakai untuk semua jenis kebakaran.” Ini keliru. APAR punya klasifikasi sesuai jenis kebakaran — misalnya APAR berbahan busa cocok untuk kebakaran cairan mudah terbakar, tapi tidak boleh dipakai untuk kebakaran listrik karena sifatnya konduktif. Salah pilih jenis APAR bisa memperparah situasi, bukan memadamkannya.
“Selama tanggal kedaluwarsa belum lewat, APAR pasti masih berfungsi.” Tekanan tabung bisa turun jauh sebelum tanggal kedaluwarsa, akibat kebocoran segel, penyimpanan di tempat lembap, atau suhu ekstrem. Inilah alasan riksa uji tetap diperlukan meski masa berlaku masih panjang.
“APAR yang sudah dipakai sedikit masih bisa disimpan lagi untuk nanti.” Sebagian besar APAR dirancang untuk sekali pakai hingga isinya habis. Begitu segel dibuka atau digunakan sebagian, tekanan di dalamnya sudah tidak bisa dijamin — alat tersebut sebaiknya segera diisi ulang, bukan disimpan dengan asumsi masih siap pakai.
Dampak Nyata Jika APAR Diabaikan
Konsekuensi mengabaikan riksa uji APAR bukan cuma soal ketidakpatuhan administratif. Data dari Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menunjukkan jumlah kebakaran di Jakarta memang menurun 8,8% pada 2024 dibanding 2023 — dari 864 kasus menjadi 788 kasus (Jakartanews.id, 2025) — namun penurunan jumlah kejadian tidak serta-merta berarti kerugian ikut kecil. Sepanjang 2024, kerugian akibat kebakaran di Jakarta tetap mencapai Rp426 miliar (BPBD DKI Jakarta via RRI.co.id, 2024).
Artinya, sekali kebakaran industri terjadi — apalagi melibatkan mesin produksi, instalasi listrik, atau bahan mudah terbakar dalam jumlah besar — dampaknya terhadap aset dan kelangsungan operasional bisa jauh lebih besar dari biaya riksa uji rutin yang sebenarnya relatif kecil. Sumber bahaya lain yang juga sering luput dari perhatian adalah tabung gas bertekanan di area produksi, sehingga riksa uji tabung gas sebaiknya masuk dalam jadwal pemeriksaan rutin yang sama.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Riksa Uji APAR?
Merujuk pada Permenaker No. 4 Tahun 1980, riksa uji APAR idealnya dilakukan dengan dua siklus:
- Pemeriksaan rutin untuk mengecek tekanan, kondisi fisik, dan segel — dilakukan secara berkala sepanjang tahun.
- Pengujian fungsi menyeluruh minimal setahun sekali, untuk memastikan mekanisme kerja APAR benar-benar sesuai standar, bukan hanya terlihat baik dari luar.
Selain jadwal rutin, riksa uji juga sebaiknya dilakukan segera setelah APAR digunakan (walau hanya sebagian), setelah insiden kebocoran, atau ketika ada perubahan signifikan pada tata letak dan potensi bahaya di area kerja.
FAQ Seputar Riksa Uji APAR
Apakah riksa uji APAR wajib secara hukum?
Siapa yang boleh melakukan riksa uji APAR?
Apa yang terjadi jika perusahaan tidak melakukan riksa uji APAR?
Berapa lama masa berlaku isi APAR?
Apa bedanya riksa uji APAR dengan sekadar mengganti APAR baru?
Butuh bantuan riksa uji APAR untuk fasilitas industri Anda? Tim Riksa Consulting siap membantu pemeriksaan sesuai standar Permenaker No. 4 Tahun 1980 — hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.