Cara Mengurus Sertifikat Riksa Uji Lift di Gedung dan Pabrik
Mengurus sertifikat riksa uji lift dilakukan melalui Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang terakreditasi Kemnaker. Prosesnya diawali dengan menyiapkan dokumen teknis lift (spesifikasi, gambar teknis, riwayat perawatan), mengajukan permohonan riksa uji, menjalani pemeriksaan administrasi dan inspeksi fisik termasuk uji beban, lalu menerima Surat Keterangan atau sertifikat kelayakan jika lift dinyatakan laik operasi. Kewajiban ini diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, dan berlaku untuk lift di gedung perkantoran, apartemen, mal, rumah sakit, maupun pabrik. Artikel ini membahas langkah-langkahnya secara rinci, dasar hukum yang berlaku, sampai risiko yang mengintai kalau lift Anda belum punya sertifikat ini.
Apa Itu Riksa Uji Lift?
Riksa uji adalah gabungan dua kegiatan: pemeriksaan (inspeksi visual dan teknis terhadap kondisi fisik lift) dan pengujian (uji fungsi serta uji beban untuk membuktikan lift masih bekerja sesuai kapasitas dan standar keselamatannya). Hasil akhirnya berupa dokumen resmi — biasanya Surat Keterangan atau sertifikat kelayakan — yang membuktikan lift memenuhi syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk terus dioperasikan.
Ini bukan sekadar formalitas administratif. Banyak pemilik gedung mengira riksa uji cukup dengan teknisi maintenance mengecek kondisi lift terlihat baik-baik saja. Padahal riksa uji harus mencakup uji beban dan pemeriksaan komponen keselamatan (governor, rem pengaman, wire rope, door interlock) secara terstruktur, dan hanya boleh dilakukan oleh personel serta lembaga yang berlisensi Kemnaker. Dalam sejumlah dokumen teknis, kegiatan ini juga disebut sebagai riksa uji elevator, mengingat lift secara resmi masuk kategori elevator dalam Permenaker No. 6/2017.
Konteks yang lebih luas: menurut data Kemnaker RI di portal Satu Data Ketenagakerjaan, sepanjang Januari–Desember 2024 tercatat 462.241 kasus kecelakaan kerja di seluruh sektor industri Indonesia. Angka ini bukan spesifik kecelakaan lift, tapi menggambarkan mengapa kepatuhan terhadap regulasi K3 — termasuk riksa uji lift — bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh oleh pengelola gedung maupun pabrik.

Dasar Hukum yang Perlu Anda Pahami
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering ditemui di lapangan: banyak yang mengira dasar hukum riksa uji lift adalah Permenaker No. PER-03/MEN/1999. Regulasi itu memang pernah jadi acuan utama, tapi sudah dicabut dan digantikan oleh Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Kalau Anda menemukan referensi yang masih mengutip Permenaker 03/1999 sebagai dasar hukum utama, kemungkinan besar sumber tersebut belum diperbarui.
Permenaker No. 6/2017 ini mengatur secara lebih rinci mulai dari tahap perencanaan dan pembuatan, instalasi, pemakaian dan pemeliharaan, hingga pemeriksaan dan pengujian berkala — dengan kewajiban pemeriksaan berkala minimal satu kali dalam setahun. Payung hukumnya tetap merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum K3 secara umum di Indonesia.
Kenapa Riksa Uji Bukan Sekadar Formalitas: Belajar dari Kasus Nyata
Beberapa insiden lift di Indonesia menunjukkan mengapa pemeriksaan berkala dan perawatan oleh pihak berkompeten tidak bisa ditawar.
Pada 19 Juni 2016, lift pengunjung di Gedung Teratai RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, anjlok dari lantai empat ke lantai satu. Jumlah korban luka bervariasi antar laporan media — Kompas.com mencatat lima orang terluka, sementara CNN Indonesia melaporkan delapan orang terluka. Salah satu korban, Detti Tri Ratno, membantah klaim awal manajemen rumah sakit bahwa lift jatuh perlahan:
“Lift itu langsung anjlok, kami yang di dalam enggak tahu ada apa,” ujarnya kepada Kompas.com.
Yang menarik, menurut CNN Indonesia, lift tersebut sudah beroperasi selama 21 tahun dan diklaim rutin diperiksa setiap bulan oleh vendor pihak ketiga. Kasus ini jadi pengingat bahwa usia unit dan frekuensi perawatan saja tidak cukup — kepatuhan terhadap standar riksa uji resmi tetap jadi penentu utama kelayakan operasi.
Kasus yang lebih fatal terjadi pada 5 Juli 2023, ketika lift barang di sebuah gedung sekolah di Bandar Lampung jatuh dan menewaskan tujuh pekerja bangunan, menurut laporan Kompas TV. Polisi saat itu menduga lift kelebihan muatan sebagai salah satu faktor penyebab.
Siapa yang Berwenang Melakukan Riksa Uji Lift?
Riksa uji tidak bisa dilakukan sembarang teknisi. Ada tiga peran yang diatur secara spesifik dalam Permenaker No. 6/2017:
- Ahli K3, yang berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian.
- Teknisi K3, yang menangani perawatan dan perbaikan.
- Operator K3, yang bertanggung jawab atas pengoperasian sehari-hari.
Ketiganya wajib memegang lisensi resmi dari Kemnaker. Proses riksa uji sendiri dilakukan melalui PJK3 atau Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang sudah terakreditasi — bukan oleh vendor maintenance biasa yang tidak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keterangan riksa uji. Ketentuan kewenangan semacam ini juga berlaku untuk objek riksa uji K3 lainnya, seperti genset atau instalasi penyalur petir, yang sama-sama hanya boleh diperiksa oleh personel berlisensi.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Riksa Uji Lift
1. Persiapan Dokumen Teknis dan Legalitas
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:
- Spesifikasi teknis dan gambar teknis lift
- Sertifikat/COC (certificate of conformity) unit, jika ada
- Manual book atau dokumentasi teknis dari produsen
- Riwayat perawatan/maintenance log
- Dokumen legalitas perusahaan (identitas pemilik/pengelola gedung)
Kelengkapan dokumen di tahap ini sangat menentukan kelancaran proses selanjutnya — dokumen yang kurang lengkap adalah penyebab paling umum proses riksa uji jadi tertunda.
2. Pengajuan Permohonan
Permohonan riksa uji diajukan ke Disnaker setempat atau melalui PJK3/LIT yang terdaftar dan terakreditasi Kemnaker. Pada tahap ini, PJK3 biasanya akan meminta data awal seperti jenis dan kapasitas lift, lokasi, serta status dokumen yang sudah dimiliki untuk menyusun checklist yang sesuai.
3. Riksa Uji Administrasi
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang diajukan. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, biasanya diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu sebelum lanjut ke tahap inspeksi fisik.
4. Riksa Uji Teknis (Inspeksi Fisik dan Uji Beban)
Ini tahap inti. Inspektur K3 atau LIT melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik lift, meliputi:
- Pemeriksaan mekanikal (governor, wire rope, guide rail, safety gear, counterweight)
- Uji fungsi sistem rem dan door interlock
- Uji beban (load test) untuk memastikan lift mampu bekerja sesuai kapasitas yang ditentukan
- Pemeriksaan kelistrikan
Kalau ada temuan yang tidak sesuai standar, gedung atau pabrik biasanya diminta melakukan perbaikan atau penyesuaian terlebih dahulu sebelum pemeriksaan ulang dijadwalkan.
5. Penerbitan Sertifikat
Jika lift dinyatakan laik operasi, LIT atau PJK3 akan menerbitkan Surat Keterangan atau sertifikat riksa uji, yang kemudian diteruskan ke Disnaker/Kemnaker sebagai bagian dari pencatatan resmi.
Jenis-Jenis Pemeriksaan Riksa Uji Lift
Permenaker No. 6/2017 membagi kewajiban pemeriksaan menjadi empat jenis:
- Pemeriksaan Pertama — dilakukan sebelum lift dioperasikan untuk pertama kali.
- Pemeriksaan Berkala — wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
- Pemeriksaan Khusus — dilakukan setelah terjadi kecelakaan atau ada modifikasi pada unit lift. Kasus Bandar Lampung dan RS Fatmawati di atas adalah contoh situasi yang seharusnya memicu pemeriksaan khusus.
- Pemeriksaan Ulang — dilakukan jika pada pemeriksaan sebelumnya lift dinyatakan tidak laik operasi.
Untuk gedung dengan lalu lintas tinggi seperti mal, rumah sakit, atau perkantoran padat, sejumlah penyedia jasa K3 merekomendasikan inspeksi lebih sering dari jadwal minimum tahunan, mengingat intensitas pemakaian yang jauh lebih tinggi dibanding lift di gedung biasa. Ini bukan kewajiban tambahan dari regulasi, melainkan langkah pencegahan yang lazim disarankan berdasarkan tingkat risiko operasional.
Apa Risikonya Jika Lift Tidak Memiliki Sertifikat Riksa Uji?
Kewajiban riksa uji bukan pilihan. Pelanggaran terhadap ketentuan K3 — termasuk lift yang beroperasi tanpa sertifikat riksa uji yang berlaku — merujuk pada sanksi yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penggunaan alat, hingga sanksi pidana jika kelalaian tersebut terbukti menyebabkan kecelakaan kerja.
Konsekuensi hukum ini bukan sekadar teori. Kasus jatuhnya lift (inclinator) di Ayu Terra Resort, Ubud, Bali, pada 1 September 2023 yang menewaskan lima karyawan berujung pada penetapan dua tersangka: pemilik resor dan teknisi yang menangani lift tersebut. Menurut Antara News, penyidik menyimpulkan keduanya paling bertanggung jawab atas insiden tersebut, dan menurut pemberitaan Kompas.com, sang teknisi dinilai tidak menerapkan standar K3 sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017 — termasuk tidak memiliki lisensi Ahli K3 yang diregister Kemnaker. Kabid Humas Polda Bali saat itu turut menjelaskan progres penyidikan kasus ini:
“Total sudah 11 orang saksi yang sudah dimintai keterangan,” ungkap Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dikutip dari detikBali.
Di luar risiko hukum, ada risiko yang sering kurang disadari: klaim asuransi gedung bisa bermasalah jika terjadi insiden pada lift yang tidak memiliki dokumen riksa uji yang sah, dan proses audit K3 atau onboarding vendor biasanya akan meminta bukti sertifikat ini sebagai syarat kepatuhan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berapa lama masa berlaku sertifikat riksa uji lift?
Berapa biaya mengurus riksa uji lift?
Apakah teknisi maintenance lift bisa menerbitkan sertifikat riksa uji?
Apa bedanya pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus?
Apakah lift di pabrik punya kewajiban yang sama dengan lift di gedung perkantoran?
Kalau gedung atau pabrik Anda membutuhkan pendampingan mengurus sertifikat riksa uji lift — mulai dari penyusunan checklist dokumen sampai koordinasi jadwal inspeksi dengan PJK3 terakreditasi — tim Riksa Consulting siap membantu prosesnya agar sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2017 dan regulasi K3 yang berlaku.