Riksa Uji K3 Pondok Gede, Bekasi | Jadwalkan Inspeksi Hari Ini
Home » Riksa Uji K3 Pondok Gede, Bekasi | Jadwalkan Inspeksi Hari Ini



Riksa uji K3 di Pondok Gede, Bekasi wajib dilakukan untuk semua alat berat, bejana tekan, instalasi listrik, dan pesawat angkat-angkut yang dioperasikan perusahaan — sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tanpa riksa uji, alat-alat tersebut tidak bisa mendapat izin resmi seperti SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat), yang artinya perusahaan Anda berpotensi kena sanksi kalau ada inspeksi mendadak dari Disnaker. Urgensi ini bukan isapan jempol: menurut data.go.id (Satu Data Ketenagakerjaan, Kemnaker RI, 2024), total kasus kecelakaan kerja di Indonesia sepanjang 2024 tercatat 462.241 kasus. Di kawasan sepadat Pondok Gede, Bekasi — dengan konsentrasi pabrik, pergudangan, gedung tinggi, dan proyek konstruksi yang terus bertambah — risiko dari alat yang tidak terawasi jauh lebih tinggi dibanding daerah dengan kepadatan industri lebih rendah. Artikel ini membahas apa itu riksa uji K3, kenapa penting khusus untuk perusahaan di Jabodetabek, kesalahpahaman yang sering terjadi, sampai cara memilih PJK3 (penyedia jasa riksa uji) yang benar-benar kompeten.
Apa Itu Riksa Uji K3?
Riksa uji K3 adalah gabungan dari dua kegiatan: riksa (pemeriksaan visual terhadap kondisi fisik alat) dan uji (pengujian teknis untuk memastikan alat masih layak dan aman dioperasikan). Objeknya bisa berupa pesawat angkat-angkut seperti riksa uji crane, forklift, dan lift barang, bejana tekan (boiler, tangki, kompresor), instalasi listrik, penyalur petir, sampai elevator dan eskalator.
Prosesnya bukan sekadar cek dokumen di meja. Tim ahli K3 bersertifikat akan datang langsung ke lokasi, memeriksa kondisi fisik alat, menjalankan pengujian teknis (misalnya load test untuk crane, atau non-destructive test untuk sambungan las pada bejana tekan), baru kemudian menerbitkan hasil rekomendasi. Kalau alat dinyatakan laik, barulah izin operasional resmi — SILO atau SIA — bisa diproses lewat Kemnaker atau Disnaker setempat.
Dasar Hukum Riksa Uji K3
Payung hukum utamanya adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang diturunkan ke beberapa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sesuai jenis objeknya:
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 — K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (crane, forklift, excavator, wheel loader)
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 — K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 — K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
- Permenaker No. 33 Tahun 2015 — K3 Listrik di Tempat Kerja
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 — Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
- Permenaker No. 6 Tahun 2017 — K3 Elevator dan Eskalator
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif — pemerintah secara aktif mendorong kepatuhannya. Saat mensosialisasikan Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator di Jakarta Selatan, Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah, mengajak pengelola gedung untuk konsisten “melakukan pengawasan dan perawatan secara berkala” — termasuk lewat riksa uji lift secara berkala — demi memastikan alat tetap layak dan aman digunakan (Kemnaker RI, 2023). Karena aturan ini berlaku nasional, ketentuan yang mengikat perusahaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi pada dasarnya sama — yang beda hanya instansi daerah yang mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
Kenapa Riksa Uji Krusial untuk Perusahaan di Pondok Gede, Bekasi
Tren kecelakaan kerja nasional menunjukkan arah yang perlu diwaspadai. Menurut Kontan.co.id (2 Maret 2025), jumlah kasus kecelakaan kerja naik dari 370.747 kasus di 2023 menjadi 462.241 kasus di 2024, dengan nilai klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan ikut naik menjadi Rp 3,49 triliun. Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa “tren klaim JKK dan JKM secara rata-rata terus mengalami kenaikan” dalam lima tahun terakhir (GoodStats, 2024).
Yang lebih relevan untuk Jabodetabek: menurut GoodStats (2024), yang mengolah data BPJS Ketenagakerjaan, Jawa Barat — yang mencakup Bekasi, Bogor, dan Depok — mencatat 30.259 kasus kecelakaan kerja per Mei 2024, jumlah tertinggi di antara semua provinsi di Indonesia.
Perlu dicatat, data ini terpisah per wilayah administratif (Jawa Barat dan DKI Jakarta), bukan angka gabungan resmi untuk “Jabodetabek” sebagai satu kawasan. Tapi polanya jelas: kawasan dengan kepadatan industri, proyek konstruksi, dan gedung komersial setinggi Jabodetabek memang punya eksposur risiko yang lebih besar dibanding daerah dengan aktivitas industri lebih sepi — dan riksa uji berkala adalah salah satu lapisan mitigasi paling konkret yang bisa dikontrol perusahaan.
Alat dan Instalasi yang Wajib Riksa Uji
Berdasarkan pengalaman kami mendampingi klien di kawasan Pondok Gede, Bekasi, objek K3 yang paling sering jadi temuan saat audit atau inspeksi mendadak justru bukan alat besar seperti crane, tapi instalasi yang dianggap “aman-aman saja” karena jarang dicek — misalnya instalasi listrik lama di gedung sewa, atau riksa uji penyalur petir yang sudah bertahun-tahun tidak diuji ulang. Ini relevan khususnya untuk gedung perkantoran di Jakarta: data terpisah dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta (dikutip GoodStats Data, 2025) mencatat 1.558 kasus kecelakaan kerja terlapor via sistem WLKP sepanjang 2025, naik 12,74% dari tahun sebelumnya — dengan Jakarta Selatan sebagai wilayah dengan kasus tertinggi (466 kasus, naik 19,49%), area yang justru padat gedung perkantoran dan pusat bisnis.
Secara umum, kategori objek K3 yang wajib riksa uji meliputi:
- Pesawat angkat dan angkut — crane, forklift, gondola, lift barang
- Bejana tekan dan tangki timbun — boiler, kompresor, tangki BBM
- Instalasi listrik — panel, kabel instalasi, sistem grounding
- Instalasi penyalur petir
- Elevator dan eskalator
- Pesawat tenaga dan produksi — mesin produksi bertekanan tinggi
Kesalahpahaman yang Sering Terjadi soal Riksa Uji K3
Dalam praktik di lapangan, ada beberapa miskonsepsi yang berulang kali kami temui di perusahaan klien:
- “Riksa uji itu cuma urus surat.” Banyak yang mengira riksa uji sama dengan mengurus dokumen di kantor Disnaker. Padahal proses intinya justru di lapangan — pemeriksaan fisik dan pengujian teknis oleh ahli bersertifikat. Dokumen seperti SILO atau SIA adalah hasil akhir dari riksa uji, bukan prosesnya sendiri. Kalau ada penyedia jasa yang menawarkan “surat langsung jadi tanpa inspeksi”, itu justru tanda bahaya.
- “Sekali riksa uji, selesai selamanya.” Riksa uji terbagi jadi dua: riksa uji pertama (saat alat baru dipasang atau instalasi baru dibangun) dan riksa uji berkala (biasanya setahun sekali, tergantung jenis objek K3 sesuai Permenaker terkait). Anggapan “sekali proses lalu aman selamanya” ini berisiko, apalagi kalau melihat tren jangka panjangnya: analisis HSEpedia (2026) terhadap data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan rasio klaim kecelakaan kerja naik dari sekitar 45 klaim per 10.000 pekerja di 2016 menjadi 102 klaim per 10.000 pekerja di 2024 — lebih dari dua kali lipat dalam delapan tahun. Risiko yang terus naik ini yang membuat riksa uji berkala, bukan sekali jalan, jadi krusial.
- “Semua penyedia jasa riksa uji itu setara asal ada sertifikat.” Yang berwenang menerbitkan hasil riksa uji resmi adalah PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Kemnaker RI. Status resmi sebuah PJK3 bisa dicek publik lewat sistem TemanK3 milik Kemnaker — jangan hanya percaya klaim “resmi” di website vendor tanpa verifikasi. Ini bukan sekadar urusan legalitas administratif: Moh. Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, mencatat bahwa risiko kecelakaan kerja relevan justru karena “jumlah kasusnya itu meningkat” dari tahun ke tahun (Media Keuangan Kemenkeu, 2026) — jadi memilih PJK3 abal-abal sama saja menambah eksposur risiko yang sudah tinggi.
Bagaimana Proses Riksa Uji Berjalan di Lapangan
Secara umum, alurnya seperti ini:
- Permintaan dan penjadwalan — perusahaan mengajukan permohonan riksa uji ke PJK3
- Survei dan pemeriksaan visual — ahli K3 memeriksa kondisi fisik alat/instalasi
- Pengujian teknis — sesuai jenis objek, misalnya load test untuk pesawat angkat, riksa uji boiler dan bejana tekan lainnya, atau pengukuran tahanan untuk instalasi penyalur petir
- Penyusunan laporan hasil uji — berisi rekomendasi laik atau tidak laik operasi
- Penerbitan izin — jika laik, PJK3 membantu proses pengajuan SILO/SIA ke instansi terkait
Sebagai perbandingan skala persoalan ini secara global: menurut data International Labour Organization (ILO), per Januari 2024, tercatat sekitar 77.708 kasus kecelakaan kerja per 100.000 pekerja di dunia, dengan Burundi, Mesir, dan Costa Rica sebagai negara dengan rasio kematian akibat kerja tertinggi (dikutip dalam Gudang Jurnal Ilmu Kesehatan, Februari 2026). Ini menegaskan bahwa riksa uji berkala bukan sekadar formalitas lokal Indonesia, tapi bagian dari standar keselamatan kerja yang jadi perhatian global.
Tips Memilih PJK3 di Kawasan Jabodetabek
Karena kawasan Jabodetabek mencakup wilayah lintas provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten), ada beberapa hal yang perlu dicek sebelum memilih penyedia jasa riksa uji:
- Pastikan terdaftar resmi di sistem TemanK3 Kemnaker, bukan hanya mengklaim “bersertifikat”
- Tanyakan cakupan wilayah layanan — beberapa PJK3 hanya melayani satu kota, sementara operasional Anda mungkin tersebar di beberapa wilayah Jabodetabek sekaligus
- Cek pengalaman menangani objek K3 sejenis — pengalaman menguji crane berbeda kompetensinya dengan pengalaman menguji instalasi listrik gedung bertingkat
- Minta kejelasan soal jadwal riksa uji berkala, bukan cuma transaksi sekali jalan
FAQ Seputar Riksa Uji K3 Pondok Gede, Bekasi
Berapa lama masa berlaku hasil riksa uji K3?
Masa berlaku bervariasi tergantung jenis objek K3, umumnya berkisar 1 tahun untuk sebagian besar pesawat angkat-angkut dan instalasi listrik, sesuai ketentuan dalam Permenaker masing-masing kategori. Setelah masa berlaku habis, riksa uji berkala wajib dilakukan ulang.
Apa bedanya riksa uji dengan sertifikasi K3?
Umumnya 1 tahun, meski beberapa jenis alat bisa 2 tahun tergantung kategorinya. Setelah masa berlaku habis, alat wajib menjalani riksa uji berkala untuk memperpanjang sertifikat.
Apa sanksi kalau perusahaan tidak melakukan riksa uji?
Riksa uji adalah proses pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap alat/instalasi. Sertifikasi K3 biasanya merujuk pada kompetensi personel (misalnya sertifikat Ahli K3 Umum) atau kelayakan alat yang diterbitkan setelah riksa uji selesai. Singkatnya: riksa uji adalah prosesnya, sertifikat/izin adalah hasilnya.
Apakah teknisi internal perusahaan bisa melakukan riksa uji sendiri?
Perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif dari Disnaker, mulai dari teguran, pembekuan izin operasional alat, sampai potensi tanggung jawab hukum yang lebih besar jika terjadi kecelakaan kerja akibat alat yang tidak lolos uji kelayakan.
Apakah riksa uji K3 di Jakarta berbeda aturannya dengan di Bekasi atau Tangerang?
Tidak. Karena riksa uji K3 diatur di level nasional lewat UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker turunannya, aturan yang berlaku sama di seluruh wilayah Jabodetabek. Yang berbeda hanya instansi daerah yang menjalankan pengawasan di masing-masing kota/kabupaten.
Alat apa yang paling sering jadi temuan tidak laik saat riksa uji?
Dari pengalaman di lapangan, instalasi listrik lama dan penyalur petir yang jarang diuji ulang justru lebih sering jadi temuan dibanding alat berat — karena sering dianggap “pasti aman” tanpa pengecekan berkala.
Butuh riksa uji K3 untuk alat berat, instalasi listrik, atau bejana tekan di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi? Tim Riksa Consulting siap membantu proses pemeriksaan hingga penerbitan izin resmi — hubungi kami untuk konsultasi awal.
Hubungi Kami
No. Tlp/WA:
Legalitas/Perizinan: +62 822-2925-5569
Riksa Uji K3: +62 812-9866-6867
Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat 17148 (Melayani area Jabodetabek)
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 9516 (Melayani area Sulawesi Utara)
Area Layanan Kami
Jasa Riksa Uji K3 Resmi oleh PJK3 Berlisensi Kemnaker RI
Pemeriksaan dan pengujian teknik K3 untuk semua objek mulai dari pesawat angkat, bejana tekanan, instalasi listrik, lift, hingga proteksi kebakaran. Ditangani oleh tenaga ahli bersertifikat, dengan proses jelas, transparan, dan sesuai dengan regulasi.
Respons dalam 1 jam di jam kerja • Konsultasi awal 100% gratis
PJK3 Resmi Kemnaker RI
Dipercaya Perusahaan
Proses Sesuai Regulasi
Jangkauan Seluruh Indonesia
Belum Riksa Uji K3? Ini Risiko yang Sedang Anda Tanggung
Banyak perusahaan baru sadar pentingnya Riksa Uji K3 setelah terjadi masalah. Padahal, Riksa Uji K3 merupakan kewajiban yang perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi.
-
Sanksi administratif dari Disnaker Tidak tahu dokumen apa saja yang perlu disiapkan
-
Risiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat peralatan atau instalasi yang tidak teridentifikasi kondisi dan kelayakannya
-
Gangguan operasional perusahaan ketika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian yang terlambat ditangani
-
Hambatan dalam proses audit, tender, atau persyaratan klien terutama pada perusahaan yang mensyaratkan dokumen K3 dan sertifikat yang masih berlaku
-
Potensi tanggung jawab hukum dan kerugian finansial apabila terjadi insiden yang berkaitan dengan peralatan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan
Riksa Uji K3 adalah kewajiban hukum yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta bebagai peraturan pelaksana yang berlaku.
Cek Apakah Anda Wajib Riksa Uji
Apa Itu Riksa Uji K3?
Riksa Uji K3 adalah proses pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap peralatan, instalasi, dan objek K3 di tempat kerja untuk memastikan kondisinya aman dioperasikan serta memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku.
1. Pemeriksaan (Riksa)
RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.
1. Pemeriksaan (Riksa)
RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.
1. Pemeriksaan (Riksa)
RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.
Apa Itu Riksa Uji K3?
Riksa Uji K3 adalah proses pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap peralatan, instalasi, dan objek K3 di tempat kerja untuk memastikan kondisinya aman dioperasikan serta memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku.
1. Pemeriksaan (Riksa)
RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.
2. Pengujian (Uji)
RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.
Hasil akhir dari proses ini adalah Surat Keterangan/Sertifikat Riksa Uji yang menjadi bukti legal bahwa alat atau instalasi telah dinyatakan aman dan layak dioperasikan.
Siapa yang Melakukan Riksa Uji K3?
Riksa Uji K3 hanya dapat dilakukan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang telah mendapatkan penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Riksa Consulting adalah PJK3 resmi yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Permenaker No. 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Konsultasikan kebutuhan Riksa Uji perusahaan Anda bersama RIKSA Consulting.
6 Kategori Objek Riksa Uji K3 yang Kami Tangani
Riksa Consulting melayani Riksa Uji K3 untuk seluruh kategori objek sesuai ketentuan regulasi Kemnaker RI:
Pesawat Angkat & Pesawat Angkut (PAPA)
Meliputi crane, forklift, hoist, gondola, lift barang, conveyor, dan alat angkat-angkut lainnya. Wajib dilakukan Riksa Uji berkala untuk memastikan kapasitas beban dan sistem keamanan berfungsi dengan baik sesuai ketentuan berlaku.
Pesawat Uap, Bejana Tekanan & Tangki Timbun
Meliputi boiler, kompresor, tangki penyimpanan bertekanan, dan bejana uap. Kategori ini memiliki tingkat risiko tinggi sehingga wajib dilakukan Riksa Uji berkala untuk menjamin keamanan operasional.
Pesawat Tenaga & Produksi
Meliputi mesin produksi, mesin perkakas, dan peralatan tenaga mekanik lainnya yang digunakan dalam proses produksi industri. Riksa Uji dilakukan untuk memastikan kondisi mesin aman digunakan dalam proses produksi dan sesuai standar keselamatan kerja.
Instalasi Listrik & Instalasi Penyalur Petir
Pemeriksaan sistem kelistrikan dan instalasi penyalur petir untuk mencegah risiko korsleting, kebakaran, dan sambaran petir yang dapat mengganggu operasional perusahaan
Instalasi Proteksi Kebakaran
Meliputi sistem sprinkler, hydrant, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan sistem deteksi kebakaran untuk memastikan seluruh sistem proteksi kebakaran berfungsi optimal saat dibutuhkan.
Elevator & Eskalator
Pemeriksaan rutin lift penumpang, lift barang, dan eskalator di gedung komersial maupun industri. Wajib dilakukan pemeriksaan berkala untuk menjaga keselamatan pengguna dan kelancaran operasional gedung.
Tidak yakin objek mana yang wajib diperiksa di tempat usaha Anda? Tim kami siap bantu identifikasi GRATIS!
Kenapa Pilih Riksa Consulting?
PJK3 Resmi & Tenaga Ahli Bersertifikat
RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.
Bersertifikat ISO Nasional & Internasional
RIKSA Consulting memiliki sertifikat ISO resmi berstandar nasional & internasional untuk memastikan kualitas layanan yang konsisten dan terpercaya.
Peralatan Riksa Uji Modern & Terkalibrasi
Didukung peralatan Riksa Uji yang modern dan dikalibrasi secara berkala di laboratorium terakreditasi KAN untuk memastikan hasil yang akurat.
Peralatan Riksa Uji Modern & Terkalibrasi
Didukung peralatan Riksa Uji yang modern dan dikalibrasi secara berkala di laboratorium terakreditasi KAN untuk memastikan hasil yang akurat.
Layanan Cepat & Tepat
Proses kerja dirancang untuk memberikan layanan yang cepat dan tepat tanpa mengurangi ketelitian dan akurasi hasil pemeriksaan
PJK3 Resmi & Tenaga Ahli Bersertifikat
RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.
Bersertifikat ISO Nasional & Internasional
RIKSA Consulting memiliki sertifikat ISO resmi berstandar nasional & internasional untuk memastikan kualitas layanan yang konsisten dan terpercaya.
Peralatan Riksa Uji Modern & Terkalibrasi
Didukung peralatan Riksa Uji yang modern dan dikalibrasi secara berkala di laboratorium terakreditasi KAN untuk memastikan hasil yang akurat.
Dipercaya Ratusan Perusahaan di Indonesia
Telah melayani berbagai perusahaan dari beragam sektor industri di seluruh Indonesia.
Layanan Cepat & Tepat
Proses kerja dirancang untuk memberikan layanan yang cepat dan tepat tanpa mengurangi ketelitian dan akurasi hasil pemeriksaan
Diskusikan Kebutuhan Riksa Uji K3 Perusahaan Anda Sekarang
Diskusikan Kebutuhan Riksa Uji K3 Perusahaan Anda Sekarang
Proses Riksa Uji K3 Bersama RIKSA Consulting
4 Langkah Mudah
Konsultasi Awal (Gratis)
Konsultasi Awal (Gratis)
Hubungi tim kami via WhatsApp. Kami akan membantu mengidentifikasi kebutuhan Riksa Uji berdasarkan jenis objek, lokasi, dan kebutuhan spesifik perusahaan Anda GRATIS tanpa biaya.
Penjadwalan & Persiapan Pemeriksaan
Penjadwalan & Persiapan Pemeriksaan
Setelah kebutuhan teridentifikasi, tim kami akan menjadwalkan pemeriksaan dan melakukan koordinasi teknis dengan perusahaan Anda untuk proses pemeriksaan di lapangan.
Pemeriksaan & Pengujian di Lokasi
Pemeriksaan & Pengujian di Lokasi
Tim ahli kami melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai standar K3 yang berlaku, seperti uji beban, uji tekanan, uji fungsi, atau inspeksi teknis lainnya sesuai objek K3.
Penerbitan Sertifikat/Surat Keterangan
Penerbitan Sertifikat/Surat Keterangan
Setelah dinyatakan memenuhi standar, perusahaan Anda akan menerima dokumen resmi Riksa Uji K3 yang menjadi bukti sah secara hukum bahwa peralatan telah layak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku
Proses Riksa Uji K3 Bersama RIKSA Consulting
4 Langkah Mudah
1. Konsultasi Awal (Gratis)
Hubungi tim kami via WhatsApp. Kami akan membantu mengidentifikasi kebutuhan Riksa Uji berdasarkan jenis objek, lokasi, dan kebutuhan spesifik perusahaan Anda GRATIS tanpa biaya.
2. Penjadwalan & Persiapan Pemeriksaan
Setelah kebutuhan teridentifikasi, tim kami akan menjadwalkan pemeriksaan dan melakukan koordinasi teknis dengan perusahaan Anda untuk proses pemeriksaan di lapangan.
3. Pemeriksaan & Pengujian di Lokasi
Tim ahli kami melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai standar K3 yang berlaku, seperti uji beban, uji tekanan, uji fungsi, atau inspeksi teknis lainnya sesuai objek K3.
4. Penerbitan Sertifikat/Surat Keterangan
Setelah dinyatakan memenuhi standar, perusahaan Anda akan menerima dokumen resmi Riksa Uji K3 yang menjadi bukti sah secara hukum bahwa peralatan telah layak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku
1.
Konsultasi Awal (Gratis)
Hubungi tim kami via WhatsApp. Kami akan membantu mengidentifikasi kebutuhan Riksa Uji berdasarkan jenis objek, lokasi, dan kebutuhan spesifik perusahaan Anda GRATIS tanpa biaya.
2.
Penjadwalan & Persiapan Pemeriksaan
Setelah kebutuhan teridentifikasi, tim kami akan menjadwalkan pemeriksaan dan melakukan koordinasi teknis dengan perusahaan Anda untuk proses pemeriksaan di lapangan.
3.
Pemeriksaan & Pengujian di Lokasi
Tim ahli kami melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai standar K3 yang berlaku, seperti uji beban, uji tekanan, uji fungsi, atau inspeksi teknis lainnya sesuai objek K3.
4.
Penerbitan Sertifikat/Surat Keterangan
Setelah dinyatakan memenuhi standar, perusahaan Anda akan menerima dokumen resmi Riksa
Uji K3 yang menjadi bukti sah secara hukum bahwa peralatan telah layak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku
Galeri Kegiatan Riksa Uji
Lihat dokumentasi pelaksanaan riksa uji yang kami kerjakan pada berbagai jenis peralatan dan instalasi dengan standar keselamatan yang berlaku.
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Riksa Uji K3 adalah proses pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap peralatan dan instalasi
di tempat kerja untuk memastikan kelayakan dan keamanannya sesuai ketentuan keselamatan
kerja yang berlaku di Indonesia, termasuk UU No. 1 Tahun 1970.
angkut, pesawat uap bejana tekanan dan tangki timbun, pesawat tenaga dan produksi, instalasi
listrik dan penyalur petir, instalasi proteksi kebakaran, serta elevator dan eskalator, sesuai
ketentuan peraturan yang berlaku.
kesepakatan.
apabila terjadi kecelakaan kerja.
Kerja) yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Creative studio with web design.
Naff knackered brolly Eaton blow off the bee's knees grub so I said chip shop pukka young delinquent baking cakes cheeky, mush bonnet cras bum bag chimney pot is bite your arm off up the kyver oxford bugger.
Naff knackered brolly Eaton blow off the bee's knees grub so I said chip shop pukka young delinquent baking cakes cheeky, mush bonnet cras bum bag chimney pot is bite your arm off up the kyver oxford bugger.
Naff knackered brolly Eaton blow off the bee's knees grub so I said chip shop pukka young delinquent baking cakes cheeky, mush bonnet cras bum bag chimney pot is bite your arm off up the kyver oxford bugger.
Naff knackered brolly Eaton blow off the bee's knees grub so I said chip shop pukka young delinquent baking cakes cheeky, mush bonnet cras bum bag chimney pot is bite your arm off up the kyver oxford bugger.
Jangan Tunda Kewajiban Riksa Uji K3 Perusahaan Anda
Riksa Uji K3 adalah bagian penting dari kepatuhan dan keselamatan kerja yang berdampak
langsung pada operasional perusahaan Anda.
Tim Riksa Consulting siap membantu seluruh proses dari awal hingga sertifikat terbit.
- PJK3 Resmi Kemnaker RI
- Proses Cepat & Transparan
- Konsultasi Gratis di Awal