Tanda Daftar Gudang Bogor: Syarat, Proses, dan Cara Mengurusnya

Tanda Daftar Gudang Bogor: Syarat, Proses, dan Cara Mengurusnya

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah dokumen wajib bagi setiap pemilik atau pengelola gudang di Bogor, baik gudang milik sendiri maupun yang disewa, sebagai bukti bahwa gudang tersebut sudah terdaftar resmi dan boleh dipakai untuk kegiatan distribusi barang. Tanpa TDG, gudang Anda secara hukum dianggap belum berizin — meskipun bangunannya sudah berdiri dan dipakai bertahun-tahun. Pengurusannya dilakukan online lewat sistem OSS (Online Single Submission), masuk dalam kategori PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha), bukan izin usaha inti seperti NIB. Artinya, TDG ini pelengkap, tapi sifatnya wajib untuk sektor yang menyimpan barang dagangan. Di artikel ini kami bahas tuntas siapa yang wajib punya TDG, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, berapa lama prosesnya, sampai kesalahan yang paling sering kami temui saat mendampingi klien di Bogor mengurus izin ini.

Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Definisi TDG bukan istilah pemasaran — ia tercantum langsung dalam peraturan daerah, termasuk yang berlaku di Kabupaten Bogor. Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26, TDG didefinisikan sebagai “surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.”

Yang perlu digarisbawahi: dalam definisi hukum, “gudang” adalah ruangan tertutup yang dipakai khusus untuk menyimpan barang perniagaan, bukan untuk kebutuhan pribadi. Jadi gudang penyimpanan stok pribadi rumah tangga, misalnya, tidak masuk kategori ini.

Sejak sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) berlaku, TDG diklasifikasikan sebagai PB-UMKU — izin turunan yang menunjang kegiatan usaha, diajukan setelah pelaku usaha punya NIB. Banyak klien kami awalnya mengira TDG bisa menggantikan NIB atau berdiri sendiri sebagai izin usaha utama. Ini keliru; keduanya dokumen yang berbeda fungsi dan harus diurus terpisah.

Kenapa Gudang di Bogor Wajib Punya TDG?

Kewajiban ini bersumber langsung dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (teks resmi via OJK), yang menyatakan setiap gudang wajib didaftarkan sesuai penggolongannya menurut luas dan kapasitas penyimpanan.

Penggolongan itu diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang:

  • Gudang tertutup golongan A — luas 100 m² sampai 1.000 m², kapasitas 360 m³ sampai 3.600 m³
  • Gudang tertutup golongan B — luas di atas 1.000 m² sampai 2.500 m², kapasitas di atas 3.600 m³ sampai 9.000 m³
  • Gudang tertutup golongan C — luas di atas 2.500 m²
  • Gudang tertutup golongan D (silo/tangki) — kapasitas paling sedikit 762 m³ atau 500 ton
  • Gudang terbuka — hanya dinilai dari luas, minimal 1.000 m²

Golongan ini yang menentukan jenis dokumen teknis dan kadang survei lapangan yang diminta saat pengajuan TDG.

Sanksi Kalau Tidak Punya TDG

Ini bagian yang sering diremehkan pemilik usaha. Pasal 15 UU 7/2014 sendiri menegaskan bahwa pemilik gudang yang tidak mendaftar “dikenai sanksi administratif berupa penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Perlu kami catat secara jujur: tata cara teknis sanksi ini — jumlah peringatan tertulis, lama masa penutupan sementara, cara hitung denda harian — sebelumnya diatur rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019. Namun PP 33/2019 sudah dicabut sejak Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 (perubahan atas PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan) mulai berlaku pada 14 Januari 2026, dan skema sanksinya direformulasi. Kami belum menemukan angka teknis pengganti yang bisa diverifikasi publik saat artikel ini ditulis, jadi kami tidak mencantumkannya di sini agar tidak menyesatkan — silakan konfirmasi ke tim kami untuk detail teknis terbaru sebelum mengambil keputusan berdasarkan angka lama.

Yang pasti, dari pengalaman kami mendampingi klien, tahap penutupan sementara-lah yang paling sering bikin bisnis rugi — karena operasional distribusi otomatis terganggu, bahkan sebelum denda resmi dijatuhkan.

Siapa yang Wajib Punya TDG, dan Siapa yang Dikecualikan?

Tidak semua gudang wajib didaftarkan. Beberapa pengecualian yang berlaku:

  • Gudang yang berada di kawasan tempat penimbunan berikat
  • Gudang yang berada di bawah pengawasan direktorat jenderal kepabeanan
  • Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, dipakai sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran
  • Gudang yang menyatu dengan tempat produksi

Di luar kategori ini, kalau Anda punya ruang tertutup yang dipakai khusus menyimpan barang niaga — baik itu gudang sendiri maupun gudang sewaan — TDG wajib diurus. Pemilik gudang yang menyewakan atau bekerja sama dengan pihak lain untuk pengelolaan gudangnya juga punya kewajiban tambahan: melaporkan perjanjian kerja sama tersebut ke Bupati/Walikota setempat.

Kewajiban ini tidak berhenti setelah TDG terbit. UU 7/2014 juga mengatur bahwa pemilik, pengelola, atau penyewa gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi barang keluar-masuk “dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.” Banyak pemilik gudang berhenti di tahap “sudah punya TDG” dan lupa kewajiban pencatatan ini — padahal ini yang biasanya dicek saat ada pemeriksaan lapangan.

Syarat dan Dokumen untuk Mengurus TDG di Bogor

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Surat permohonan bermaterai yang menyatakan kebenaran dan keabsahan data
  • Identitas penanggung jawab: KTP dan NPWP (untuk WNI), atau KITAS dan paspor (untuk WNA)
  • Surat kuasa bermaterai, jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain
  • Akta pendirian badan usaha dan seluruh akta perubahan, jika berbentuk badan hukum
  • Dokumentasi foto gudang dari tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan bagian dalam
  • Untuk perpanjangan atau perubahan: TDG asli sebelumnya, atau surat keterangan hilang dari pejabat berwenang jika dokumen aslinya hilang

Di sistem OSS, permohonan TDG diajukan dengan kode KBLI yang sesuai — antara lain 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan), 52102 (Aktivitas Cold Storage), atau 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya), berdasarkan rangkuman DailySocial atas panduan resmi Kementerian PANRB. Pemilihan kode KBLI yang tidak sesuai jenis gudang jadi salah satu alasan permohonan sering dikembalikan.

Poin dokumentasi foto juga sering dianggap sepele, padahal jadi salah satu alasan paling umum permohonan dikembalikan untuk revisi — foto yang kurang lengkap sudut pengambilannya, atau kondisi gudang di foto tidak sesuai dengan data luas yang diajukan.

Berapa Lama Proses dan Berapa Masa Berlaku TDG?

Berdasarkan checklist layanan PTSP DKI Jakarta, proses pengajuan TDG memakan waktu sekitar 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, dengan masa berlaku 5 tahun sebelum harus diperpanjang. Angka ini mencerminkan praktik umum layanan PTSP di banyak daerah, bukan angka resmi yang kami temukan spesifik untuk Kabupaten/Kota Bogor — tapi jadi patokan yang wajar untuk estimasi waktu pengurusan.

Kecepatan proses ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen di awal dan apakah permohonan Anda perlu survei lapangan oleh tim teknis atau tidak. Dalam pengalaman kami menangani pengurusan izin di wilayah Jabodetabek, proses yang molor biasanya bukan karena birokrasinya lambat, tapi karena bolak-balik revisi dokumen yang sebenarnya bisa dihindari kalau persyaratan dicek matang-matang sejak awal.

Kesalahan yang Paling Sering Kami Temui

  1. Menganggap TDG sama dengan izin usaha utama. TDG adalah PB-UMKU, dokumen pendukung — bukan pengganti NIB atau izin usaha inti lainnya.
  2. Tidak tahu gudangnya termasuk dikecualikan atau tidak. Pemilik usaha ritel kecil kadang mengurus TDG padahal gudang penyimpanan stok tokonya sudah masuk kategori pengecualian.
  3. Menunda pendaftaran sampai ada pemeriksaan. Banyak yang baru bergerak setelah menerima peringatan tertulis, padahal di titik itu risiko penutupan sementara sudah di depan mata.

FAQ Seputar Tanda Daftar Gudang Bogor

Apakah gudang pribadi atau gudang kecil tetap wajib punya TDG?

Kalau ruangan tersebut dipakai khusus untuk menyimpan barang niaga (bukan kebutuhan pribadi) dan tidak termasuk kategori yang dikecualikan, maka tetap wajib didaftarkan, terlepas dari skala usahanya.

NIB adalah identitas berusaha utama yang diterbitkan lewat OSS. TDG adalah izin turunan (PB-UMKU) yang diajukan setelah NIB terbit, khusus untuk kegiatan pergudangan.

Umumnya 5 tahun, setelah itu wajib diperpanjang dengan melampirkan TDG lama sebagai salah satu syarat.

Prosesnya tetap sama seperti pengajuan baru, tapi Anda perlu segera bergerak — karena begitu ada pemeriksaan dan ditemukan gudang belum terdaftar, sanksi administratif (mulai dari penutupan sementara sampai denda) bisa langsung berjalan sesuai UU 7/2014.

Ya, gudang sewaan tetap wajib didaftarkan. Selain itu, pemilik gudang yang menyewakan ke pihak lain punya kewajiban tambahan melaporkan perjanjian kerja sama pengelolaan tersebut ke Bupati/Walikota.

Butuh bantuan mengurus TDG untuk gudang Anda di Bogor tanpa bolak-balik revisi dokumen, termasuk kepastian soal ketentuan sanksi terbaru pasca PP 3/2026? Tim Riksa Consulting siap mendampingi dari persiapan berkas sampai izin terbit.

Hubungi Kami

No. Tlp/WA:
Legalitas/Perizinan: +62 822-2925-5569
Riksa Uji K3: +62 812-9866-6867

Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat 17148 (Melayani area Jabodetabek)
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 9516 (Melayani area Sulawesi Utara)

Area Layanan Kami

Jakarta Timur

Jakarta Pusat

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Jakarta Barat

Bogor

Tangerang Selatan

Depok

Area Layanan Kami

Gudang Anda Belum Punya TDG (Tanda Daftar Gudang)? Urus Sekarang Sebelum Kena Sanksi!

Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) wajib dimiliki setiap pemilik atau pengelola gudang. Kami bantu proses pengajuan TDG Anda — dari dokumen, OSS, hingga izin terbit. Cepat, legal, dan tanpa bolak-balik.

30

Hari Proses Selesai

100%

Legal & Sesuai Regulasi

500+

Klien Telah Dilayani

Banyak Pengusaha Gudang Belum Punya TDG Ini Risikonya

Tanpa TDG, gudang Anda bisa ditutup paksa, dikenai denda, atau tidak bisa mengikuti tender pemerintah maupun kerjasama korporat.

  • Tidak tahu dokumen apa saja yang perlu disiapkan
  • Bingung cara akses & input di sistem OSS RBA
  • Sudah coba daftar sendiri, tapi izin tidak keluar-keluar
  • Khawatir salah kelas gudang atau data tidak sesuai kondisi lapangan

Apa Itu Izin TDG & Siapa yang Wajib Punya?

TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu gudang telah terdaftar secara legal dan memenuhi ketentuan untuk digunakan dalam kegiatan penyimpanan dan distribusi barang.
TDG menjadi salah satu bentuk kepatuhan usaha, khususnya bagi perusahaan yang menggunakan gudang sebagai bagian dari kegiatan operasional dan distribusi.

Berdasarkan Permendag No. 90 Tahun 2014, setiap pemilik atau pengelola gudang wajib mendaftarkan gudangnya dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Kewajiban ini berlaku untuk semua gudang, baik milik perorangan maupun badan usaha, yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan.

Siapa yang wajib punya TDG?

Pemilik gudang, pengelola gudang (penyewa), atau badan usaha yang menggunakan gudang untuk kegiatan perdagangan barang — termasuk distributor, importir, eksportir, dan produsen.

Apa saja kelas gudang yang ada?

Gudang dibagi 3 kelas berdasarkan luas: Kelas I (di atas 5.000 m²), Kelas II (2.500–5.000 m²), dan Kelas III (36–2.500 m²). Penetapan kelas berpengaruh pada persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Paket Pengurusan Izin TDG (Tanda Daftar Gudang)

Izin TDG

(Tanda Daftar Gudang)

Proses cepat dan mudah, dengan biaya yang terjangkau (biaya kompetitif).

Mulai Dari

Rp 15 Jt

* S&K Berlaku

Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.

Proses Pengurusan TDG Bersama RIKSA Consulting?

Kami tangani dari awal sampai akhir — Anda cukup siapkan dokumen, kami yang eksekusi.

Konsultasi & Cek Kelengkapan

Kami pelajari kondisi gudang Anda, tentukan kelas, dan susun daftar dokumen yang perlu disiapkan.

Persiapan & Verifikasi Dokumen

Tim kami membantu memverifikasi dan menyusun dokumen agar sesuai standar Dinas Perdagangan.

Pengajuan via OSS & Dinas

Kami proses pengajuan di sistem OSS RBA dan koordinasi langsung dengan instansi terkait jika diperlukan.

Survei Dinas Perdagangan

Tim kami mendampingi proses verifikasi lapangan oleh Dinas Perdagangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi gudang.

TDG Terbit & Selesai

Dokumen TDG diserahkan ke Anda. Kami tetap standby jika ada tindak lanjut perizinan.

Kenapa HarusRIKSA Consulting?

Bukan sekadar jasa pengurusan izin — kami pastikan setiap langkah jelas, terarah, dan minim kesalahan

Tim berpengalaman di bidang perizinan usaha & perdagangan

Proses cepat & timeline jelas, tidak dibiarkan menggantung

Bersertifikat ISO 9001:2015 (KAN) & ISO 45001:2018 (UAF)

Pertanyaan Umum Seputar Izin TDG

Masih ragu atau bingung? Ini jawaban dari pertanyaan yang paling sering kami terima

Apakah TDG bisa diurus meski perusahaan baru berdiri?

Bisa. Selama NIB sudah aktif dan KBLI mencakup kegiatan pergudangan, proses pengajuan TDG dapat langsung dimulai. Jika NIB belum ada, kami bantu urus terlebih dahulu.

Berapa lama proses TDG selesai?

Estimasi 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi daerah. Kami beri update berkala selama proses berjalan.

Gudang saya belum milik sendiri (masih sewa), apakah bisa diurus TDG-nya?

Bisa. Pengelola atau penyewa gudang yang menggunakan untuk kegiatan perdagangan juga wajib dan bisa mengajukan TDG atas nama badan usahanya. Kami bantu cek persyaratannya sesuai kondisi Anda.

Apakah perlu ada survei lapangan ke gudang?

Ya, survei lapangan oleh Dinas Perdagangan merupakan bagian dari proses pengurusan TDG dan akan selalu dilakukan. Tim kami akan mendampingi Anda mulai dari persiapan sebelum survei hingga proses verifikasi berlangsung, agar semuanya berjalan lancar.

Urus TDG Anda Sekarang — Sebelum Terlambat

Konsultasi gratis, proses transparan, izin terbit tanpa ribet. Hubungi tim RIKSA Consulting sekarang.