Tanda Daftar Gudang Bekasi: Syarat, Cara Urus, dan Sanksi Jika Tidak Punya (2026)
Home » Tanda Daftar Gudang Bekasi: Syarat, Cara Urus, dan Sanksi Jika Tidak Punya (2026)

Jika Anda memiliki atau mengelola gudang di Bekasi, jawabannya singkat: Ya, Anda wajib mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk memenuhi peraturan menteri perdagangan, kecuali gudang tersebut menempel langsung dengan usaha ritel/eceran untuk penyimpanan sementara barang dagangan, atau menempel dengan tempat produksi. TDG adalah bukti resmi bahwa gudang Anda sudah terdaftar dan memenuhi syarat administratif serta teknis untuk kegiatan penyimpanan barang. Tanpa TDG, gudang Anda berpotensi kena sanksi administratif dari instansi terkait — dan di kawasan sepadat Bekasi, pengawasan ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan bagian dari perizinan usaha yang ketat. Artikel ini membahas dasar hukumnya, siapa yang wajib dan dikecualikan, dokumen yang perlu disiapkan, langkah pengurusan lewat OSS, sampai kesalahpahaman yang paling sering kami temui di lapangan.
Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?
TDG adalah surat bukti resmi yang diberikan kepada pemilik atau pengelola gudang, menyatakan bahwa gudang tersebut telah terdaftar dan memenuhi kriteria teknis untuk melakukan kegiatan penyimpanan barang. Fungsinya ada tiga: sebagai legalitas operasional (dasar hukum menggunakan ruang sebagai tempat penyimpanan barang dagangan), alat tertib niaga (memudahkan pemerintah memantau ketersediaan stok barang pokok dan strategis untuk mencegah penimbunan), dan instrumen pendataan distribusi barang secara nasional — sebagaimana dijelaskan di laman resmi DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Penting dibedakan: TDG bukan izin usaha (NIB), bukan pula IMB/PBG. TDG adalah pendaftaran fungsi bangunan sebagai gudang. IMB/PBG dan bukti penguasaan lahan justru jadi salah satu syarat untuk mendapatkan TDG, bukan sebaliknya. Secara kelembagaan, TDG kini masuk dalam kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berdasarkan Lampiran II PP 28/2025 — yaitu legalitas tambahan yang menunjang operasional usaha, bukan izin usaha utama.
Gudang sendiri tidak dianggap sama rata oleh regulator. Berdasarkan penjelasan resmi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, TDG diterbitkan berdasarkan penggolongan gudang menurut luas lantai dan kapasitas penyimpanan: gudang tertutup Golongan A (luas 100–1.000 m² atau kapasitas 360–3.600 m³), Golongan B (di atas 1.000–2.500 m² atau kapasitas di atas 3.600–9.000 m³), Golongan C (di atas 2.500 m² atau kapasitas di atas 9.000 m³), Golongan D untuk silo/tangki, serta gudang terbuka dengan luas minimal 1.000 m². Golongan ini yang nantinya menentukan dokumen teknis apa saja yang diminta saat pengajuan.
Secara normatif, masa berlaku TDG berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya di lokasi gudang tersebut. Untuk jangka waktu penyelesaiannya, DPMPTSP Kabupaten Bekasi merinci proses verifikasi hingga penerbitan TDG memakan waktu sekitar 5 sampai 10 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap — mulai dari verifikasi administrasi (1–2 hari), penjadwalan tinjau lapangan (2–3 hari), kunjungan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (1 hari), hingga persetujuan dan penerbitan otomatis di sistem OSS (1–2 hari).
Kenapa Gudang di Bekasi Perlu Perhatian Khusus soal TDG?
Bekasi bukan wilayah gudang biasa, melainkan gudang yang melekat pada berbagai aspek industri. Kawasan industri di sini — yang berpusat di Cikarang — punya luas lahan mencapai sekitar 9.496 hektar, dengan sekitar 11 kawasan industri tersebar di wilayah Bekasi seperti Jababeka, MM2100, EJIP, GIIC, dan Lippo Cikarang (menurut penelusuran Traveloka Explore, 2025). Salah satu kawasan terbesarnya, MM2100 di Cibitung, saja sudah menampung lebih dari 400 perusahaan di lahan seluas 1.700 hektar (Rotogravure Indonesia, 2024).
Skala ini terlihat lebih jelas kalau dibandingkan dengan kawasan industri lain di Cikarang: Jababeka Industrial Estate saja membentang seluas sekitar 5.600 hektar dan sudah dihuni lebih dari 2.000 perusahaan dari lebih 30 negara — menjadikannya salah satu kawasan industri terpadat di Asia Tenggara dari sisi jumlah penyewa. Kepadatan usaha sebesar ini otomatis berarti jumlah gudang yang beroperasi — baik milik pabrik sendiri maupun jasa pergudangan pihak ketiga — juga jauh di atas rata-rata kabupaten/kota lain.
Kepadatan ini tidak berdiri sendiri. Kabupaten Bekasi memiliki luas wilayah sekitar 1.273,88 km² dengan populasi diperkirakan mencapai 3,33 juta jiwa pada pertengahan 2025, sehingga kepadatan penduduknya pun tergolong tinggi. Kombinasi antara kepadatan penduduk dan kepadatan kawasan industri inilah yang membuat pengawasan perizinan gudang, termasuk TDG, jadi perhatian lebih di tingkat kabupaten maupun kota — bukan sekadar administrasi rutin.
Dasar Hukum TDG Terbaru
Regulasi soal TDG beberapa kali diperbarui, jadi penting memakai rujukan yang masih berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan — mengatur pengecualian kewajiban TDG untuk gudang yang menempel dengan usaha ritel/eceran atau tempat produksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Di tingkat Kabupaten Bekasi, kewenangan teknisnya diatur lewat Peraturan Bupati Bekasi Nomor 61 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan, serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/KEP.585-DPMPTSP/2022 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengawasi pengajuan TDG dan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam laman resmi DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Ketiganya jadi acuan utama proses TDG di wilayah Bekasi saat ini, menggantikan sebagian ketentuan lama di Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.
Siapa yang Wajib, Siapa yang Dikecualikan?
Kesalahpahaman paling umum: banyak pemilik usaha kecil mengira TDG hanya berlaku untuk gudang skala industri besar. Faktanya, kewajiban ini berlaku umum untuk siapa pun yang memiliki atau mengelola gudang sebagai sarana distribusi barang. Pengecualiannya spesifik, bukan soal ukuran. Merujuk Pasal 69 PP 29/2021 sebagaimana diulas Klinik Hukumonline, pengecualian pendaftaran gudang berlaku untuk tiga kondisi:
- Gudang yang berada di tempat penimbunan berikat.
- Gudang yang berada di tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan.
- Gudang yang menempel dengan usaha ritel/eceran untuk penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau menempel dengan tempat produksi.
Untuk sebagian besar pelaku usaha non-kepabeanan di Bekasi, praktiknya poin ketiga yang paling relevan. Di luar tiga kondisi itu, gudang — baik milik perusahaan manufaktur, distributor, maupun penyedia jasa pergudangan (warehousing) — pada dasarnya wajib mengantongi TDG.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Secara umum, persyaratan TDG terbagi jadi dua: administrasi dan teknis. Dokumen yang biasanya diminta meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Informasi alamat lengkap gudang beserta titik koordinat (longitude dan latitude)
- Dokumentasi foto gudang — tampak depan, sisi kanan, sisi kiri, bagian belakang, dan bagian dalam
- Bukti penguasaan gudang (sertifikat, IMB/PBG, atau perjanjian sewa-menyewa)
- Akta pendirian perusahaan (untuk PT) atau dokumen legalitas usaha lain (untuk CV/Fa/perorangan)
- Khusus gudang tertentu, dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL, tergantung luas bangunan dan tingkat risiko limbah barang yang disimpan
Gudang di Lokasi yang Sama vs Berbeda dengan Kantor Utama
Ini poin teknis yang sering terlewat: kalau gudang berada di lokasi yang sama dengan kantor atau kegiatan usaha utama, TDG bisa diajukan lewat KBLI yang sudah terdaftar (pilih salah satu). Tapi kalau gudang berada di lokasi berbeda — misalnya perusahaan menyewa gudang terpisah di kawasan industri — pengajuan harus lewat KBLI khusus pergudangan. DPMPTSP Kabupaten Bekasi sendiri mencontohkan penggunaan KBLI 52101 untuk kategori Pergudangan dan Penyimpanan dalam sistem OSS. Banyak pemilik usaha baru sadar soal ini setelah pengajuan pertama mereka ditolak sistem OSS.
Cara Mengurus TDG Lewat OSS
Sejak beberapa tahun terakhir, pengurusan TDG dilakukan online lewat sistem OSS (Online Single Submission) Risk-Based Approach. Berdasarkan alur yang dipaparkan DPMPTSP Kabupaten Bekasi, mekanismenya berjalan lewat empat tahap:
- Login ke akun OSS menggunakan NIB yang sudah dimiliki, lalu memilih kode KBLI yang relevan dan mengisi data teknis gudang (luas, kapasitas, jenis barang).
- Unggah dokumen administrasi dan teknis sesuai daftar di atas.
- Verifikasi dan tinjau lapangan oleh instansi teknis — untuk gudang dengan risiko atau kapasitas tertentu, petugas melakukan kunjungan fisik dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar keputusan.
- Setelah dokumen dan hasil peninjauan dinyatakan sesuai, TDG terbit otomatis lewat sistem OSS lengkap dengan tanda tangan elektronik dan kode QR, dan bisa langsung diunduh/dicetak mandiri oleh pelaku usaha. Jika hasil verifikasi dikembalikan atau ditolak, pelaku usaha harus memperbaiki dan mengunggah ulang dokumen yang kurang.
Apakah TDG Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun?
Ini titik yang paling banyak membingungkan, karena informasi lama masih beredar luas di internet. DPMPTSP Kabupaten Bekasi secara eksplisit menyatakan bahwa tidak diperlukan lagi pendaftaran ulang rutin setiap 5 tahun seperti ketentuan Permendag 90/2014 yang lama — TDG hanya perlu diperbarui kalau ada perubahan data teknis atau perpindahan lokasi gudang. Karena ini pernyataan langsung dari instansi teknis di Bekasi, aturan inilah yang seharusnya jadi acuan utama untuk gudang di wilayah tersebut. Namun karena aturan turunan di level Permendag masih berpotensi berbeda tafsir antarwilayah, tidak ada salahnya mengonfirmasi ulang secara berkala ke petugas DPMPTSP saat memperbarui dokumen lain.
Kewajiban Setelah TDG Terbit
Memiliki TDG bukan akhir dari kewajiban. Pengelola gudang tetap wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang — mencatat jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari gudang. Pencatatan ini yang biasanya jadi objek pemeriksaan kalau ada audit atau pengawasan dari instansi terkait.
Pola pengawasan semacam ini bukan cuma teori. Sebagai gambaran dari daerah lain: di Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan setempat, Ahmad Bayhaqie, menyatakan bahwa sosialisasi dan pembinaan TDG dilakukan agar seluruh gudang di wilayahnya “terupdate dan terpantau datanya” secara bertahap — sebuah pengingat bahwa TDG memang dirancang sebagai instrumen pemantauan berkelanjutan, bukan dokumen sekali urus lalu selesai.
Sanksi Jika Gudang Tidak Punya TDG
Regulasi mengatur adanya sanksi administratif berjenjang bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran. Mekanismenya diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang, yang menurut ringkasan resmi di JDIH Kementerian Perdagangan RI mengatur pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, dan/atau denda administratif bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran.
Secara tahapan, sanksi teguran tertulis lazimnya dikenakan maksimal dua kali dengan masing-masing jangka waktu 14 hari kerja, sebelum berlanjut ke penutupan gudang sementara, dan — jika pelanggaran tetap berlanjut setelah 30 hari masa penutupan — ke denda administratif. Untuk pelanggaran yang tetap tidak diperbaiki, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 memungkinkan sanksi berlanjut hingga pencabutan perizinan berusaha — sebuah risiko yang jauh lebih besar ketimbang sekadar denda administratif.
Bentuk dan tahapan sanksi secara detail, termasuk besaran denda yang berlaku, sebaiknya tetap dicek langsung ke Dinas Perdagangan atau DPMPTSP setempat, karena penerapannya bisa berbeda tergantung jenis pelanggaran dan kebijakan pengawasan di masing-masing wilayah.
Kesalahan Umum yang Sering Kami Temui
Beberapa kekeliruan yang berulang kali muncul saat mendampingi pengurusan TDG:
- Menganggap TDG sama dengan izin usaha — padahal TDG khusus untuk fungsi gudang, bukan pengganti NIB atau izin usaha lain yang diperlukan untuk mengurus izin gudang.
- Salah pilih KBLI karena tidak memperhitungkan apakah lokasi gudang sama atau berbeda dengan kantor utama.
- Masih berpegang pada aturan lama soal pengurusan izin perpanjangan 5 tahun, padahal DPMPTSP Kabupaten Bekasi sendiri sudah menegaskan hal ini tidak berlaku lagi untuk kondisi normal.
- Dokumentasi foto gudang tidak lengkap — banyak yang hanya mengunggah 1-2 sisi, padahal sistem biasanya meminta tampak depan, kanan, kiri, belakang, dan bagian dalam.
FAQ Seputar Tanda Daftar Gudang Bekasi
Apa bedanya TDG dengan NIB?
NIB adalah identitas pelaku usaha yang berlaku sebagai izin usaha secara umum. TDG adalah pendaftaran khusus untuk fungsi gudang sebagai sarana distribusi barang. Keduanya saling melengkapi — NIB biasanya jadi salah satu syarat untuk mengajukan TDG, bukan pengganti.
Apakah gudang kecil tetap wajib punya TDG?
Selama gudang tersebut bukan gudang yang menempel dengan usaha ritel/eceran untuk penyimpanan sementara, menempel dengan tempat produksi, atau berada di kawasan penimbunan berikat/di bawah pengawasan bea cukai, kewajiban TDG berlaku terlepas dari skala usahanya.
Berapa lama proses pengurusan TDG?
Menurut DPMPTSP Kabupaten Bekasi, secara normatif sekitar 5 sampai 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap, meski waktu proses aktual bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal peninjauan lapangan.
Apakah TDG bisa diurus sendiri tanpa jasa konsultan?
Bisa, karena prosesnya dilakukan mandiri lewat sistem OSS. Namun kesalahan pemilihan KBLI atau dokumen yang kurang sering membuat pengajuan bolak-balik ditolak, sehingga banyak pelaku usaha memilih didampingi oleh konsultan agar prosesnya lebih efisien.
Apa yang terjadi kalau gudang beroperasi tanpa TDG?
Gudang berpotensi dikenai sanksi administratif berjenjang — dari teguran tertulis, penutupan sementara, denda administratif, sampai potensi pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang tidak diperbaiki. Detail bentuk sanksi sebaiknya dikonfirmasi ke Dinas Perdagangan atau DPMPTSP setempat sesuai kondisi masing-masing.
Butuh Bantuan Mengurus TDG di Bekasi?
Mengurus TDG sendiri lewat OSS memang bisa, tapi satu kesalahan kecil — salah pilih KBLI, dokumen teknis kurang, atau foto gudang tidak lengkap — bisa membuat pengajuan Anda bolak-balik ditolak dan memperlambat operasional gudang. Apalagi kalau gudang Anda berada di kawasan industri sepadat Cikarang, di mana pengawasan perizinan cenderung lebih ketat.
Riksa Consulting siap membantu proses pengurusan TDG Anda dari awal sampai terbit — mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, penentuan KBLI yang tepat, penyusunan data teknis, hingga pendampingan saat verifikasi dan tinjau lapangan oleh Dinas Perdagangan/DPMPTSP setempat.
Hubungi kami untuk konsultasi awal seputar TDG gudang Anda di Bekasi:
No. Tlp/WA:
Legalitas/Perizinan: +62 822-2925-5569
Riksa Uji K3: +62 812-9866-6867
Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat 17148 (Melayani area Jabodetabek)
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 9516 (Melayani area Sulawesi Utara)
Area Layanan Kami
Tangerang
Bekasi
Jakarta Timur
- Cakung
- Cipayung
- Ciracas
- Duren Sawit
- Kramatjati
- Makasar
- Matraman
- Pasar Rebo
- Pulogadung
Jakarta Pusat
- Cempaka Putih
- Gambir
- Johar Baru
- Kemayoran
- Menteng
- Sawah Besar
- Senen
- Tanah Abang
Jakarta Selatan
- Kebayoran Baru
- Kebayoran Lama
- Setiabudi
- Tebet
- Pasar Minggu
- Pancoran
- Jagakarsa
- Mampang Prapatan
- Cilandak
- Pesanggrahan
Jakarta Utara
- Cilincing
- Kelapa Gading
- Koja
- Pademangan
- Penjaringan
- Tanjung Priok
Jakarta Barat
- Cengkareng
- Grogol Petamburan
- Kalideres
- Kebon Jeruk
- Kembangan
- Palmerah
- Taman Sari
- Tambora
Bogor
- Balungbangjaya
- Bubulak
- Cilendek
- Curug
- Curugmekar
- Citayam
- Cileungsi
- Ciawi
- Ciampea
- Cisarua
- Cibodas
- Ciomas
- Cijeruk
- Dramaga
- Megamendung
- Rumpin
- Parung Panjang
- Jonggol
- Cibinong
- Bojong Gede
Tangerang Selatan
- Ciputat
- Pamulang
- Pondok Aren
- Serpong
- Setu
- BSD
Depok
- Beji
- Bojongsari
- Cilodong
- Cimanggis
- Cinere
- Cipayung
- Limo
- Pancoran Mas
- Sawangan
- Sukmajaya
- Tapos
Area Layanan Kami
Gudang Anda Belum Punya TDG (Tanda Daftar Gudang)? Urus Sekarang Sebelum Kena Sanksi!
Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) wajib dimiliki setiap pemilik atau pengelola gudang. Kami bantu proses pengajuan TDG Anda — dari dokumen, OSS, hingga izin terbit. Cepat, legal, dan tanpa bolak-balik.
30
Hari Proses Selesai
100%
Legal & Sesuai Regulasi
500+
Klien Telah Dilayani
Banyak Pengusaha Gudang Belum Punya TDG Ini Risikonya
Tanpa TDG, gudang Anda bisa ditutup paksa, dikenai denda, atau tidak bisa mengikuti tender pemerintah maupun kerjasama korporat.
-
Tidak tahu dokumen apa saja yang perlu disiapkan
-
Bingung cara akses & input di sistem OSS RBA
-
Sudah coba daftar sendiri, tapi izin tidak keluar-keluar
-
Khawatir salah kelas gudang atau data tidak sesuai kondisi lapangan
Apa Itu Izin TDG & Siapa yang Wajib Punya?
TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu gudang telah terdaftar secara legal dan memenuhi ketentuan untuk digunakan dalam kegiatan penyimpanan dan distribusi barang.
TDG menjadi salah satu bentuk kepatuhan usaha, khususnya bagi perusahaan yang menggunakan gudang sebagai bagian dari kegiatan operasional dan distribusi.
Berdasarkan Permendag No. 90 Tahun 2014, setiap pemilik atau pengelola gudang wajib mendaftarkan gudangnya dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Kewajiban ini berlaku untuk semua gudang, baik milik perorangan maupun badan usaha, yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan.
Siapa yang wajib punya TDG?
Pemilik gudang, pengelola gudang (penyewa), atau badan usaha yang menggunakan gudang untuk kegiatan perdagangan barang — termasuk distributor, importir, eksportir, dan produsen.
Apa saja kelas gudang yang ada?
Gudang dibagi 3 kelas berdasarkan luas: Kelas I (di atas 5.000 m²), Kelas II (2.500–5.000 m²), dan Kelas III (36–2.500 m²). Penetapan kelas berpengaruh pada persyaratan teknis yang dibutuhkan.
Paket Pengurusan Izin TDG (Tanda Daftar Gudang)
Izin TDG
(Tanda Daftar Gudang)
Proses cepat dan mudah, dengan biaya yang terjangkau (biaya kompetitif).
Mulai Dari
Rp 15 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Proses Pengurusan TDG Bersama RIKSA Consulting?
Kami tangani dari awal sampai akhir — Anda cukup siapkan dokumen, kami yang eksekusi.

Konsultasi & Cek Kelengkapan
Kami pelajari kondisi gudang Anda, tentukan kelas, dan susun daftar dokumen yang perlu disiapkan.

Persiapan & Verifikasi Dokumen
Tim kami membantu memverifikasi dan menyusun dokumen agar sesuai standar Dinas Perdagangan.

Pengajuan via OSS & Dinas
Kami proses pengajuan di sistem OSS RBA dan koordinasi langsung dengan instansi terkait jika diperlukan.

Survei Dinas Perdagangan
Tim kami mendampingi proses verifikasi lapangan oleh Dinas Perdagangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi gudang.

TDG Terbit & Selesai
Dokumen TDG diserahkan ke Anda. Kami tetap standby jika ada tindak lanjut perizinan.
Kenapa HarusRIKSA Consulting?
Bukan sekadar jasa pengurusan izin — kami pastikan setiap langkah jelas, terarah, dan minim kesalahan
Tim berpengalaman di bidang perizinan usaha & perdagangan
Proses cepat & timeline jelas, tidak dibiarkan menggantung
Bersertifikat ISO 9001:2015 (KAN) & ISO 45001:2018 (UAF)
Pertanyaan Umum Seputar Izin TDG
Masih ragu atau bingung? Ini jawaban dari pertanyaan yang paling sering kami terima
Apakah TDG bisa diurus meski perusahaan baru berdiri?
Berapa lama proses TDG selesai?
Gudang saya belum milik sendiri (masih sewa), apakah bisa diurus TDG-nya?
Apakah perlu ada survei lapangan ke gudang?
Urus TDG Anda Sekarang — Sebelum Terlambat
Konsultasi gratis, proses transparan, izin terbit tanpa ribet. Hubungi tim RIKSA Consulting sekarang.