Riksa Uji Jakarta: Panduan Lengkap Dasar Hukum, Jadwal, dan Cara Kerjanya

Riksa Uji Jakarta: Panduan Lengkap Dasar Hukum, Jadwal, dan Cara Kerjanya

Riksa uji di Jakarta adalah pemeriksaan dan pengujian teknis wajib terhadap peralatan kerja berisiko tinggi—seperti lift, crane, boiler, instalasi listrik, dan alat angkat-angkut lainnya—yang harus dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) resmi yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tujuannya sederhana: memastikan alat itu benar-benar aman dipakai, bukan sekadar administratif. Kalau perusahaan Anda punya lift, genset, forklift, boiler, atau instalasi penyalur petir yang beroperasi di Jakarta, riksa uji ini bukan pilihan—ini kewajiban hukum yang diatur beberapa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sekaligus, dengan interval pemeriksaan yang berbeda-beda tergantung jenis alatnya. Di artikel ini kami bahas dasar hukumnya, objek apa saja yang wajib diperiksa, seberapa sering, siapa yang boleh melakukannya, dan apa risikonya kalau diabaikan—termasuk contoh kasus nyata yang terjadi di Jakarta.

Apa Itu Riksa Uji K3?

“Riksa uji” adalah gabungan dari dua kegiatan: pemeriksaan (inspeksi visual dan teknis terhadap kondisi fisik alat) dan pengujian (uji fungsi dan uji beban untuk membuktikan alat masih bekerja sesuai kapasitas dan standar keselamatannya). Hasil akhirnya adalah dokumen resmi—biasanya berupa Surat Keterangan atau sertifikat kelayakan—yang membuktikan alat tersebut memenuhi syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk terus dioperasikan.

Poin yang sering terlewat: riksa uji bukan pemeriksaan sekali jalan lalu selesai. Ini kegiatan berkala yang harus diulang sesuai jadwal yang ditentukan regulasi, dan jadwalnya beda-beda tergantung jenis objeknya—bukan satu aturan untuk semua alat.

Dasar Hukum Riksa Uji di Jakarta

Karena riksa uji K3 diatur di level nasional, aturan yang berlaku di Jakarta sama dengan seluruh Indonesia. Payung hukum utamanya adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang kemudian diturunkan ke berbagai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sesuai jenis objek K3:

  • Permenaker No. 8 Tahun 2020 — Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (crane, forklift, excavator, wheel loader, dan sejenisnya)
  • Permenaker No. 6 Tahun 2017 — K3 Elevator dan Eskalator
  • Permenaker No. 33 Tahun 2015 — K3 Listrik di Tempat Kerja
  • Permenaker No. 31 Tahun 2015 — Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 — K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun
  • Permenaker No. 38 Tahun 2016 — K3 Pesawat Tenaga dan Produksi

Setiap Permenaker ini punya pasal kewajiban dan pasal sanksinya sendiri. Contohnya, Permenaker No. 8 Tahun 2020 Pasal 2 menegaskan bahwa pengurus atau pengusaha wajib menerapkan syarat K3 pada pesawat angkat, pesawat angkut, dan alat bantu angkat—dan Pasal 186 di peraturan yang sama menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini dikenai sanksi sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Objek Apa Saja yang Wajib Riksa Uji?

Secara umum, objek K3 yang wajib menjalani riksa uji berkala meliputi:

  • Pesawat angkat dan angkut: crane, forklift, excavator, boom lift, gondola, wheel loader, bulldozer
  • Elevator dan eskalator: lift penumpang, lift barang, eskalator, moving walk
  • Instalasi listrik dan penyalur petir: sistem kelistrikan bangunan, penangkal petir
  • Bejana tekan dan tangki timbun: kompresor, tabung tekan, tangki penyimpanan bahan bakar/kimia
  • Pesawat tenaga dan produksi: mesin produksi, genset, motor diesel

Kalau perusahaan Anda punya salah satu dari alat di atas dan beroperasi di wilayah Jakarta, ada kewajiban riksa uji yang melekat—terlepas dari skala usahanya.

Seberapa Sering Riksa Uji Harus Dilakukan?

Ini bagian yang paling sering disalahpahami: tidak semua riksa uji berjadwal satu tahun sekali. Jadwalnya tergantung jenis objeknya dan tahap pemeriksaannya.

Untuk pesawat angkat dan angkut misalnya, Permenaker No. 8 Tahun 2020 Pasal 176 mengatur tahapannya secara berjenjang: pemeriksaan pertama dilakukan saat alat baru atau sebelum dipakai, lalu pemeriksaan berkala berikutnya paling lambat setiap 2 tahun, dan setelah itu setiap 1 tahun sekali. Sementara untuk alat bantu angkat dan angkut, pemeriksaan berkala minimal dilakukan 1 tahun sekali sejak awal.

Untuk elevator dan eskalator, aturannya sedikit berbeda: pemeriksaan dan pengujian berkala dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan/atau Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator. Kemnaker sendiri secara terbuka mendorong kepatuhan pada aturan ini. Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah, mengingatkan pengelola gedung untuk konsisten “melakukan pengawasan dan perawatan secara berkala” demi memastikan elevator tetap layak dan aman digunakan (temank3.kemnaker.go.id).

Karena perbedaan jadwal ini, cara paling aman adalah mengecek interval per jenis alat—bukan menyamaratakan semua objek K3 di perusahaan Anda dengan satu siklus tahunan.

Siapa yang Berwenang Melakukan Riksa Uji?

Riksa uji tidak bisa dilakukan oleh teknisi internal perusahaan sendiri, sekalipun mereka kompeten secara teknis. Yang berhak menerbitkan hasil riksa uji yang sah secara hukum adalah PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)—badan usaha yang sudah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI untuk menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengujian teknis.

Berdasarkan pengalaman mendampingi perusahaan yang baru pertama kali mengurus riksa uji, kesalahan yang paling sering terjadi bukan soal kondisi alatnya, tapi soal ini: perusahaan sudah rutin melakukan pengecekan internal, tapi tidak sadar bahwa laporan internal itu tidak bisa dipakai sebagai dasar legal—karena bukan diterbitkan oleh PJK3 yang berwenang. Akibatnya, saat ada audit Disnaker atau proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), perusahaan harus mengulang dari awal.

[ISI: kalau Riksa Consulting punya angka spesifik—misalnya jumlah klien yang pernah ditangani, jenis industri yang paling sering didampingi, atau berapa lama rata-rata proses riksa uji selesai—masukkan di sini untuk memperkuat kredibilitas bagian ini.]

Studi Kasus: Ketika Riksa Uji dan Perawatan Diabaikan

Risiko dari mengabaikan riksa uji bukan hipotetis. Pada 6 Juli 2026, seorang pekerja gudang tewas terjepit lift barang yang tiba-tiba jatuh di sebuah pertokoan di Roxy Mas, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, saat memindahkan barang bersama rekan kerjanya (Kompas.com). Kepolisian yang menangani kasus ini secara eksplisit menyebut poin krusial yang sedang mereka dalami: apakah “perawatan lift dilakukan secara berkala atau tidak”, seperti disampaikan Kanitreskrim Polsek Metro Gambir AKP Arfan Rawung (Beritasatu.com).

Kasus ini menggambarkan persis mengapa riksa uji bukan formalitas administratif. Pertanyaan pertama yang muncul setelah kecelakaan fatal seperti ini selalu sama: kapan terakhir kali alat itu diperiksa, dan oleh siapa. Riksa uji berkala yang terdokumentasi adalah bukti bahwa perusahaan sudah menjalankan kewajiban due diligence-nya—dan sebaliknya, ketiadaan riwayat riksa uji bisa memperberat posisi hukum perusahaan maupun penanggung jawab gedung saat terjadi kecelakaan.

Kenapa Riksa Uji Ini Penting—Bukan Cuma Formalitas

Kalau dilihat dari tren nasional, urgensinya cukup jelas. Menurut Kompas.id (27 Agustus 2025), klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meningkat rata-rata 20% per tahun dalam lima tahun terakhir: dari 221.740 kasus pada 2020 menjadi 462.241 kasus pada 2024. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa kenaikan ini sebagian dipengaruhi oleh perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tumbuh 9-10% tiap tahun, ditambah makin baiknya pemahaman pekerja dan pemberi kerja soal program JKK itu sendiri.

Dari data.go.id, rincian kasus kecelakaan kerja nasional tahun 2024 menunjukkan 91,65% terjadi pada peserta penerima upah (pekerja formal), 7,43% pada peserta bukan penerima upah, dan 0,92% pada peserta jasa konstruksi. Artinya, mayoritas kasus kecelakaan kerja justru terjadi di lingkungan kerja formal—tempat yang seharusnya paling ketat menjalankan prosedur K3, termasuk riksa uji berkala pada peralatannya.

Riksa uji tidak menghilangkan risiko kecelakaan sepenuhnya, tapi fungsinya untuk menangkap potensi kegagalan alat sebelum alat itu benar-benar dipakai dan berpotensi mencelakai operator atau orang di sekitarnya—seperti yang terlihat dari kasus di Roxy Mas di atas.

Apa Sanksinya Kalau Perusahaan Tidak Melakukan Riksa Uji?

Sanksi untuk pelanggaran kewajiban riksa uji mengacu ke UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003, sebagaimana disebutkan eksplisit di Permenaker No. 8 Tahun 2020 Pasal 186. Bentuknya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penggunaan alat, hingga sanksi pidana jika terbukti ada kelalaian yang berujung kecelakaan kerja.

Di luar sanksi hukum, ada konsekuensi operasional yang sering kelewat diperhitungkan: tanpa sertifikat riksa uji yang valid, perusahaan bisa terhambat saat mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung, audit SMK3, atau audit dari Disnaker setempat—yang semuanya jadi syarat kelengkapan dokumen operasional bisnis.

FAQ Seputar Riksa Uji Jakarta

Apakah riksa uji berlaku untuk semua ukuran perusahaan, termasuk UKM?

 Ya. Kewajiban riksa uji melekat pada jenis objek K3 yang dimiliki dan dioperasikan, bukan pada skala perusahaan. Kalau UKM Anda punya forklift atau genset yang termasuk kategori wajib riksa uji, kewajiban itu tetap berlaku.

Durasinya bervariasi tergantung jenis dan jumlah alat yang diperiksa, kompleksitas uji beban (untuk pesawat angkat-angkut), serta kesiapan dokumen teknis dari perusahaan.

Tergantung jenis alat dan tahap pemeriksaannya. Seperti dijelaskan di bagian jadwal riksa uji, elevator/eskalator wajib diperiksa ulang minimal tiap 1 tahun, sedangkan pesawat angkat-angkut punya siklus berjenjang (2 tahun lalu 1 tahun). Sertifikat yang sudah lewat masa berlakunya tidak bisa dipakai sebagai bukti kelayakan.

Tidak bisa untuk keperluan legal. Hasil riksa uji yang sah harus diterbitkan oleh PJK3 yang sudah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI, bukan oleh tim internal perusahaan meskipun mereka kompeten secara teknis.

Bisa dikenai sanksi administratif seperti teguran atau penghentian penggunaan alat, dan dalam kasus yang lebih serius—terutama jika sudah menyebabkan kecelakaan kerja seperti kasus lift di Roxy Mas—riwayat perawatan dan riksa uji akan jadi salah satu hal pertama yang diperiksa penyidik, dan ketiadaannya bisa berujung sanksi pidana sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003.


Butuh jasa riksa uji K3 untuk alat atau instalasi di perusahaan Anda di Jakarta? Tim Riksa Consulting siap membantu proses pemeriksaan, pengujian, hingga koordinasi penerbitan izin dengan Disnaker setempat.

Hubungi Kami

No. Tlp/WA:
Legalitas/Perizinan: +62 822-2925-5569
Riksa Uji K3: +62 812-9866-6867

Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat 17148 (Melayani area Jabodetabek)
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 9516 (Melayani area Sulawesi Utara)

Area Layanan Kami

Jasa Riksa Uji K3 Resmi oleh PJK3 Berlisensi Kemnaker RI

Pemeriksaan dan pengujian teknik K3 untuk semua objek mulai dari pesawat angkat, bejana tekanan, instalasi listrik, lift, hingga proteksi kebakaran. Ditangani oleh tenaga ahli bersertifikat, dengan proses jelas, transparan, dan sesuai dengan regulasi.

Respons dalam 1 jam di jam kerja • Konsultasi awal 100% gratis

PJK3 Resmi Kemnaker RI
0 +
Dipercaya Perusahaan
Proses Sesuai Regulasi
Jangkauan Seluruh Indonesia

Belum Riksa Uji K3? Ini Risiko yang Sedang Anda Tanggung

Banyak perusahaan baru sadar pentingnya Riksa Uji K3 setelah terjadi masalah. Padahal, Riksa Uji K3 merupakan kewajiban yang perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi.

  • Sanksi administratif dari Disnaker Tidak tahu dokumen apa saja yang perlu disiapkan
  • Risiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat peralatan atau instalasi yang tidak teridentifikasi kondisi dan kelayakannya
  • Gangguan operasional perusahaan ketika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian yang terlambat ditangani
  • Hambatan dalam proses audit, tender, atau persyaratan klien terutama pada perusahaan yang mensyaratkan dokumen K3 dan sertifikat yang masih berlaku
  • Potensi tanggung jawab hukum dan kerugian finansial apabila terjadi insiden yang berkaitan dengan peralatan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan

Riksa Uji K3 adalah kewajiban hukum yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta bebagai peraturan pelaksana yang berlaku.

Cek Apakah Anda Wajib Riksa Uji

Apa Itu Riksa Uji K3?

Riksa Uji K3 adalah proses pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap peralatan, instalasi, dan objek K3 di tempat kerja untuk memastikan kondisinya aman dioperasikan serta memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku.

1. Pemeriksaan (Riksa)

RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.

1. Pemeriksaan (Riksa)

RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.

1. Pemeriksaan (Riksa)

RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.

Apa Itu Riksa Uji K3?

Riksa Uji K3 adalah proses pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap peralatan, instalasi, dan objek K3 di tempat kerja untuk memastikan kondisinya aman dioperasikan serta memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku.

1. Pemeriksaan (Riksa)

RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.

2. Pengujian (Uji)

RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.

Hasil akhir dari proses ini adalah Surat Keterangan/Sertifikat Riksa Uji yang menjadi bukti legal bahwa alat atau instalasi telah dinyatakan aman dan layak dioperasikan.

Siapa yang Melakukan Riksa Uji K3?

Riksa Uji K3 hanya dapat dilakukan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang telah mendapatkan penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Riksa Consulting adalah PJK3 resmi yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Permenaker No. 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Konsultasikan kebutuhan Riksa Uji perusahaan Anda bersama RIKSA Consulting.

6 Kategori Objek Riksa Uji K3 yang Kami Tangani

Riksa Consulting melayani Riksa Uji K3 untuk seluruh kategori objek sesuai ketentuan regulasi Kemnaker RI:

Pesawat Angkat & Pesawat Angkut (PAPA)

Meliputi crane, forklift, hoist, gondola, lift barang, conveyor, dan alat angkat-angkut lainnya. Wajib dilakukan Riksa Uji berkala untuk memastikan kapasitas beban dan sistem keamanan berfungsi dengan baik sesuai ketentuan berlaku.

Pesawat Uap, Bejana Tekanan & Tangki Timbun

Meliputi boiler, kompresor, tangki penyimpanan bertekanan, dan bejana uap. Kategori ini memiliki tingkat risiko tinggi sehingga wajib dilakukan Riksa Uji berkala untuk menjamin keamanan operasional.

Pesawat Tenaga & Produksi

Meliputi mesin produksi, mesin perkakas, dan peralatan tenaga mekanik lainnya yang digunakan dalam proses produksi industri. Riksa Uji dilakukan untuk memastikan kondisi mesin aman digunakan dalam proses produksi dan sesuai standar keselamatan kerja.

Instalasi Listrik & Instalasi Penyalur Petir

Pemeriksaan sistem kelistrikan dan instalasi penyalur petir untuk mencegah risiko korsleting, kebakaran, dan sambaran petir yang dapat mengganggu operasional perusahaan

Instalasi Proteksi Kebakaran

Meliputi sistem sprinkler, hydrant, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan sistem deteksi kebakaran untuk memastikan seluruh sistem proteksi kebakaran berfungsi optimal saat dibutuhkan.

Elevator & Eskalator

Pemeriksaan rutin lift penumpang, lift barang, dan eskalator di gedung komersial maupun industri. Wajib dilakukan pemeriksaan berkala untuk menjaga keselamatan pengguna dan kelancaran operasional gedung.

Tidak yakin objek mana yang wajib diperiksa di tempat usaha Anda? Tim kami siap bantu identifikasi GRATIS!

Kenapa Pilih Riksa Consulting?

PJK3 Resmi & Tenaga Ahli Bersertifikat

RIKSA Consulting adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kemnaker RI didukung oleh tenaga ahli K3 bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.

Bersertifikat ISO Nasional & Internasional

RIKSA Consulting memiliki sertifikat ISO resmi berstandar nasional & internasional untuk memastikan kualitas layanan yang konsisten dan terpercaya.

Peralatan Riksa Uji Modern & Terkalibrasi

Didukung peralatan Riksa Uji yang modern dan dikalibrasi secara berkala di laboratorium terakreditasi KAN untuk memastikan hasil yang akurat.

Dipercaya Ratusan Perusahaan di Indonesia

Telah melayani berbagai perusahaan dari beragam sektor industri di seluruh Indonesia.

Layanan Cepat & Tepat

Proses kerja dirancang untuk memberikan layanan yang cepat dan tepat tanpa mengurangi ketelitian dan akurasi hasil pemeriksaan

Diskusikan Kebutuhan Riksa Uji K3 Perusahaan Anda Sekarang

Proses Riksa Uji K3 Bersama RIKSA Consulting

4 Langkah Mudah

Konsultasi Awal (Gratis)

1.

Konsultasi Awal (Gratis)

Hubungi tim kami via WhatsApp. Kami akan membantu mengidentifikasi kebutuhan Riksa Uji berdasarkan jenis objek, lokasi, dan kebutuhan spesifik perusahaan Anda GRATIS tanpa biaya.

Penjadwalan & Persiapan Pemeriksaan

2.

Penjadwalan & Persiapan Pemeriksaan

Setelah kebutuhan teridentifikasi, tim kami akan menjadwalkan pemeriksaan dan melakukan koordinasi teknis dengan perusahaan Anda untuk proses pemeriksaan di lapangan.

Pemeriksaan & Pengujian di Lokasi

Pemeriksaan & Pengujian di Lokasi

Tim ahli kami melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai standar K3 yang berlaku, seperti uji beban, uji tekanan, uji fungsi, atau inspeksi teknis lainnya sesuai objek K3.

Penerbitan Sertifikat/Surat Keterangan

4.

Penerbitan Sertifikat/Surat Keterangan

Setelah dinyatakan memenuhi standar, perusahaan Anda akan menerima dokumen resmi Riksa Uji K3 yang menjadi bukti sah secara hukum bahwa peralatan telah layak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku

Proses Riksa Uji K3 Bersama RIKSA Consulting

4 Langkah Mudah

1. Konsultasi Awal (Gratis)

Hubungi tim kami via WhatsApp. Kami akan membantu mengidentifikasi kebutuhan Riksa Uji berdasarkan jenis objek, lokasi, dan kebutuhan spesifik perusahaan Anda GRATIS tanpa biaya.

2. Penjadwalan & Persiapan Pemeriksaan

Setelah kebutuhan teridentifikasi, tim kami akan menjadwalkan pemeriksaan dan melakukan koordinasi teknis dengan perusahaan Anda untuk proses pemeriksaan di lapangan.

3. Pemeriksaan & Pengujian di Lokasi

Tim ahli kami melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai standar K3 yang berlaku, seperti uji beban, uji tekanan, uji fungsi, atau inspeksi teknis lainnya sesuai objek K3.

4. Penerbitan Sertifikat/Surat Keterangan

Setelah dinyatakan memenuhi standar, perusahaan Anda akan menerima dokumen resmi Riksa Uji K3 yang menjadi bukti sah secara hukum bahwa peralatan telah layak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku

1.

Konsultasi Awal (Gratis)

Hubungi tim kami via WhatsApp. Kami akan membantu mengidentifikasi kebutuhan Riksa Uji berdasarkan jenis objek, lokasi, dan kebutuhan spesifik perusahaan Anda GRATIS tanpa biaya.

2.

Penjadwalan & Persiapan Pemeriksaan

Setelah kebutuhan teridentifikasi, tim kami akan menjadwalkan pemeriksaan dan melakukan koordinasi teknis dengan perusahaan Anda untuk proses pemeriksaan di lapangan.

3.

Pemeriksaan & Pengujian di Lokasi

Tim ahli kami melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai standar K3 yang berlaku, seperti uji beban, uji tekanan, uji fungsi, atau inspeksi teknis lainnya sesuai objek K3.

4.

Penerbitan Sertifikat/Surat Keterangan

Setelah dinyatakan memenuhi standar, perusahaan Anda akan menerima dokumen resmi Riksa
Uji K3 yang menjadi bukti sah secara hukum bahwa peralatan telah layak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku

Estimasi waktu: bervariasi tergantung jenis objek dan jumlah unit. Detail akan diinformasikan secara jelas pada saat konsultasi awal.

Galeri Kegiatan Riksa Uji

Lihat dokumentasi pelaksanaan riksa uji yang kami kerjakan pada berbagai jenis peralatan dan instalasi dengan standar keselamatan yang berlaku.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Riksa Uji K3 adalah proses pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap peralatan dan instalasi
di tempat kerja untuk memastikan kelayakan dan keamanannya sesuai ketentuan keselamatan
kerja yang berlaku di Indonesia, termasuk UU No. 1 Tahun 1970.

Ya, wajib dilakukan oleh perusahaan yang memiliki objek K3 seperti pesawat angkat dan
angkut, pesawat uap bejana tekanan dan tangki timbun, pesawat tenaga dan produksi, instalasi
listrik dan penyalur petir, instalasi proteksi kebakaran, serta elevator dan eskalator, sesuai
ketentuan peraturan yang berlaku.
Waktu proses bervariasi tergantung jenis dan jumlah objek yang diperiksa. Estimasi waktu akan kami sampaikan secara jelas setelah konsultasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda.
Biaya ditentukan berdasarkan jenis objek, jumlah unit, dan lokasi survey. Seluruh rincian biaya akan dijelaskan secara transparan sejak tahap konsultasi awal, tanpa biaya tambahan di luar
kesepakatan.
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dari instansi berwenang, mulai dari teguran hingga penghentian penggunaan peralatan, serta memiliki potensi tanggung jawab hukum
apabila terjadi kecelakaan kerja.
Riksa Uji K3 hanya dapat dilakukan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Masa berlaku sertifikat Riksa Uji K3 bervariasi tergantung jenis objek K3, umumnya 1–2 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Tim kami akan membantu menginformasikan jadwal perpanjangan yang sesuai.
Ya, Riksa Consulting melayani Riksa Uji K3 untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Ada pertanyaan lain? Konsultasikan langsung dengan tim RIKSA Consulting!

Creative studio with web design.

Naff knackered brolly Eaton blow off the bee's knees grub so I said chip shop pukka young delinquent baking cakes cheeky, mush bonnet cras bum bag chimney pot is bite your arm off up the kyver oxford bugger.

Naff knackered brolly Eaton blow off the bee's knees grub so I said chip shop pukka young delinquent baking cakes cheeky, mush bonnet cras bum bag chimney pot is bite your arm off up the kyver oxford bugger.

Naff knackered brolly Eaton blow off the bee's knees grub so I said chip shop pukka young delinquent baking cakes cheeky, mush bonnet cras bum bag chimney pot is bite your arm off up the kyver oxford bugger.

Naff knackered brolly Eaton blow off the bee's knees grub so I said chip shop pukka young delinquent baking cakes cheeky, mush bonnet cras bum bag chimney pot is bite your arm off up the kyver oxford bugger.

Jangan Tunda Kewajiban Riksa Uji K3 Perusahaan Anda

Riksa Uji K3 adalah bagian penting dari kepatuhan dan keselamatan kerja yang berdampak
langsung pada operasional perusahaan Anda.
Tim Riksa Consulting siap membantu seluruh proses dari awal hingga sertifikat terbit.