Panduan Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL

Panduan Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL

Sertifikasi halal kini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan tertentu. Proses pengajuan sertifikat halal dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Artikel ini akan membahas panduan lengkap sertifikasi halal melalui SIHALAL, mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga alur pengajuannya.


Apa Itu SIHALAL?

SIHALAL adalah sistem elektronik resmi milik BPJPH yang digunakan untuk:

  • Pendaftaran sertifikasi halal
  • Pengajuan pembaruan (renewal) sertifikat halal
  • Pemantauan proses sertifikasi halal

Seluruh proses dilakukan secara online dan terintegrasi, sehingga memudahkan pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMK.


Dasar Hukum Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal di Indonesia mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
  • Peraturan BPJPH dan ketentuan teknis terkait

Saat ini, sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dan wajib sesuai jenis produk dan jangka waktu yang ditetapkan pemerintah.


Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikat Halal?

Sertifikat halal wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan:

  • Makanan dan minuman
  • Bahan baku dan bahan tambahan pangan
  • Obat dan suplemen
  • Kosmetik
  • Barang gunaan tertentu

Baik usaha perorangan, UMKM, maupun badan usaha (PT/Yayasan) tetap wajib mematuhi ketentuan ini.


Persyaratan Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL

1. Legalitas Usaha

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP (jika ada)
  • Data pemilik dan penanggung jawab usaha

2. Data Produk

  • Nama dan jenis produk
  • Komposisi bahan
  • Proses produksi

3. Dokumen Pendukung

  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) atau pernyataan pelaku usaha (untuk UMK)
  • Daftar bahan dan supplier
  • Foto produk dan kemasan
  • Surat pernyataan kehalalan (jika menggunakan skema self declare)

Skema Sertifikasi Halal

1. Sertifikasi Halal Reguler

  • Dilakukan melalui pemeriksaan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
  • Cocok untuk usaha menengah dan besar
  • Ada audit dan verifikasi lapangan

2. Sertifikasi Halal Self Declare

  • Diperuntukkan bagi UMK
  • Produk berisiko rendah
  • Proses lebih cepat dan biaya lebih ringan
  • Tetap melalui SIHALAL dengan pendamping PPH

Alur Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL

  1. Registrasi akun SIHALAL
  2. Pengisian data usaha dan produk
  3. Pemilihan skema sertifikasi
  4. Unggah dokumen persyaratan
  5. Pemeriksaan/audit oleh LPH (jika reguler)
  6. Sidang fatwa halal oleh MUI
  7. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Masa Berlaku Sertifikat Halal

  • Sertifikat halal berlaku 4 tahun
  • Wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis
  • Perubahan bahan, proses, atau kemasan wajib dilaporkan melalui SIHALAL

Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Penarikan produk dari peredaran
  • Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan

Kesimpulan

Sertifikasi halal melalui SIHALAL merupakan langkah penting untuk memastikan produk Anda legal, terpercaya, dan sesuai regulasi. Dengan sistem online yang terintegrasi, proses sertifikasi kini lebih transparan dan terstruktur, asalkan persyaratan dipenuhi dengan benar sejak awal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *