Mengapa Perjanjian Kawin Penting?
Perjanjian kawin bukan hanya sekadar dokumen, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi pasangan. Dengan akta ini, Anda dapat:
Mengatur pemisahan harta secara jelas dan sah.
Melindungi aset pribadi dan keluarga.
Memberi kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.
Menghindari sengketa harta di kemudian hari.
Keunggulan RIKSA Consulting
Notaris & Konsultan Berpengalaman: Ditangani oleh tim yang paham peraturan hukum perkawinan.
Proses Cepat & Transparan: Dari konsultasi hingga akta selesai, semua langkah dijelaskan dengan jelas.
Layanan Fleksibel: Bisa dibuat sebelum menikah (prenuptial agreement) maupun setelah menikah (postnuptial agreement).
Biaya Terjangkau & Jelas: Tidak ada biaya tersembunyi.
Proses Notaris Perjanjian Kawin Depok
Konsultasi Gratis untuk memahami kebutuhan Anda.
Penyusunan Draft Perjanjian sesuai kesepakatan pasangan.
Pembuatan Akta Notaris yang sah dan terdaftar di instansi terkait.
Estimasi Biaya
Biaya pembuatan perjanjian kawin atau perjanjian pisah harta bervariasi tergantung kompleksitas dokumen. Tim RIKSA Consulting akan memberikan rincian biaya yang transparan sejak awal.
FAQ Singkat
Apakah perjanjian kawin bisa dibuat setelah menikah?
Ya, bisa. Disebut perjanjian pisah harta atau postnuptial agreement, dan tetap sah secara hukum.
Apakah harus melalui notaris?
Ya, agar memiliki kekuatan hukum, perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan disahkan oleh pengadilan.
Kontak Notaris Perjanjian Kawin Depok
Lindungi hak dan aset Anda sejak dini.
No. Tlp/WA: 0822-2925-5569