Jasa Pengurusan TDG Jakarta Utara | Proses Mudah & Cepat

Jasa pengurusan TDG adalah layanan yang membantu pemilik usaha mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) — dokumen wajib bagi siapa pun yang menyimpan barang dagangan di gudang, baik untuk distribusi lokal maupun ekspor-impor. Banyak pelaku usaha baru sadar butuh TDG setelah gudangnya kena teguran atau bahkan disegel sementara, padahal dokumen ini seharusnya diurus sejak awal operasional dimulai. Prosesnya sendiri melibatkan pendaftaran melalui sistem OSS, kelengkapan dokumen teknis gudang, sampai verifikasi yang tidak selalu berjalan mulus kalau data yang diinput tidak presisi. Di sinilah jasa pengurusan TDG berperan: memastikan gudang Anda terdaftar resmi tanpa Anda harus bolak-balik memahami seluk-beluk regulasi perdagangan yang terus diperbarui.

Apa Itu TDG dan Kenapa Bukan Sekadar “Izin Gudang”

TDG (Tanda Daftar Gudang) sering disebut orang sebagai “izin gudang”, padahal secara hukum statusnya berbeda. TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemiliknya, bukan izin usaha. Bedanya penting: izin biasanya berkaitan dengan kegiatan usaha itu sendiri, sementara TDG adalah bentuk pencatatan resmi bahwa sebuah bangunan memang berfungsi sebagai gudang dan diawasi pemerintah sesuai peruntukannya.

Meski begitu, dalam praktiknya TDG tetap berfungsi sebagai syarat legalitas yang setara pentingnya dengan izin usaha lain. Tanpa TDG, gudang Anda tetap dianggap tidak patuh terhadap ketentuan perdagangan yang berlaku, dengan segala risikonya.

Dasar Hukum TDG — dan Kenapa Sering Bikin Bingung

Salah satu alasan banyak pelaku usaha bingung soal TDG adalah karena regulasinya berlapis dan terus diperbarui. Aturan yang jadi rujukan berubah dari waktu ke waktu — mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, lalu diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan yang paling baru, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah PP 29/2021 tersebut. Menurut Klinik Hukumonline, Pasal 61 ayat (1) PP 29/2021 secara tegas mengatur bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG dari Menteri Perdagangan. Sementara itu, berdasarkan data resmi JDIH BPKP, PP 3/2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada 14 Januari 2026 — artinya perubahan ini masih sangat baru saat artikel ini ditulis.

Perubahan di PP 3/2026 ini bukan sekadar revisi administratif. Salah satu poin pentingnya, PP ini mencabut peraturan lama soal sanksi administratif gudang yang selama ini jadi acuan, dan menggantinya dengan kerangka sanksi yang lebih berjenjang. Ini artinya, kalau Anda menemukan artikel atau panduan lama di internet soal besaran denda TDG, ada kemungkinan angkanya sudah tidak berlaku lagi per Januari 2026.

Sebelum mengurus TDG, langkah paling aman adalah memastikan dasar hukum yang dipakai sudah mengacu pada versi regulasi paling baru, bukan panduan lama yang masih banyak beredar di internet.

Siapa yang Wajib Punya TDG — dan Siapa yang Dikecualikan

Tidak semua gudang wajib punya TDG. Kewajiban ini berlaku untuk gudang yang digunakan menyimpan barang dagangan, baik untuk kebutuhan distribusi domestik maupun ekspor-impor. Menurut Klinik Hukumonline, Pasal 69 PP 29/2021 mengatur sejumlah pengecualian dari kewajiban pendaftaran ini, di antaranya:

  • Gudang yang berada di kawasan penimbunan berikat
  • Gudang yang berada di bawah pengawasan langsung direktorat jenderal bidang kepabeanan
  • Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran dan hanya dipakai sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran
  • Gudang yang melekat langsung dengan tempat produksi
  • Gudang untuk keperluan pribadi yang bukan untuk kegiatan usaha atau distribusi
  • Gudang yang dipakai sementara, kurang dari 30 hari dan tidak berulang

Kalau gudang Anda tidak masuk kategori-kategori di atas, besar kemungkinan Anda tetap wajib mendaftarkan TDG.

Golongan Gudang Menentukan Bagaimana Proses Pengurusannya

Sebelum mengajukan TDG, penting memahami gudang Anda masuk golongan apa, karena ini memengaruhi dokumen teknis yang harus dilampirkan. Berdasarkan Permendag Nomor 90/2014 (dikutip dari rendratopan.com, praktisi hukum), gudang tertutup dibagi menjadi empat golongan: golongan A dengan luas 100–1.000 m², golongan B dengan luas di atas 1.000–2.500 m², golongan C dengan luas di atas 2.500 m², dan golongan D untuk gudang berbentuk silo atau tangki. Ada juga kategori gudang terbuka dengan syarat luas minimal 1.000 m².

Klasifikasi ini juga baru saja disesuaikan lewat PP 3/2026. Karena regulasinya masih sangat baru, Riksa Consulting menyarankan setiap klien untuk memastikan ulang golongan gudangnya sebelum mengisi data di sistem OSS — kesalahan input golongan di tahap ini yang paling sering menyebabkan verifikasi tertunda atau ditolak.

Risiko Kalau Gudang Tidak Punya TDG

Sanksi bagi gudang tanpa TDG diterapkan bertahap, bukan langsung berat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, urutannya kurang lebih seperti ini:

  1. Peringatan atau teguran tertulis, diberikan maksimal dua kali, masing-masing dengan tenggat waktu 14 hari kerja untuk memenuhi kewajiban.
  2. Penutupan gudang sementara, dikenakan setelah masa peringatan kedua berakhir tanpa perbaikan. Pada tahap ini, barang masih boleh dikeluarkan dari gudang, tapi tidak boleh ada barang baru yang masuk.
  3. Denda administratif, dikenakan jika gudang tetap belum terdaftar setelah masa penutupan sementara berjalan.
  4. Pencabutan perizinan berusaha, sebagai sanksi terakhir jika pelanggaran tidak juga diperbaiki.

Besaran denda administratif yang berlaku saat ini mengikuti kerangka sanksi terbaru dalam PP 3/2026, sehingga angka yang masih tercantum di berbagai artikel lama sebaiknya tidak lagi dijadikan acuan tanpa dicek ulang.

Selain empat sanksi di atas, ada juga kewajiban baru yang perlu diperhatikan: gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, atau minyak goreng kini wajib melapor secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan setiap bulan. Kewajiban ini termasuk yang paling sering terlewat oleh pemilik gudang karena baru berlaku sejak awal 2026.

Kenapa Banyak Pelaku Usaha Memilih Pakai Jasa Pengurusan TDG

Secara teori, pendaftaran TDG bisa dilakukan sendiri lewat sistem OSS. Tapi dalam praktiknya, ada beberapa titik yang sering bikin proses tersendat:

  • Kesalahan input data teknis, misalnya selisih luas antara dokumen IMB/PBG dengan data yang dimasukkan ke OSS, yang menyebabkan sistem menolak atau menahan verifikasi.
  • Ketidaktahuan soal golongan gudang yang tepat, sehingga dokumen pendukung yang disiapkan tidak sesuai kategori.
  • Perubahan regulasi yang cepat, seperti yang baru saja terjadi lewat PP 3/2026, membuat panduan yang dipakai pelaku usaha sering sudah tidak relevan — termasuk panduan lama soal cara daftar TDG melalui OSS RBA yang beredar di internet.

Kesalahan-kesalahan semacam ini adalah pola yang umum ditemui pelaku usaha yang mengurus TDG tanpa pendampingan, terutama di masa transisi ketika regulasi yang menjadi acuan baru saja berubah.

Menggunakan jasa pengurusan TDG membantu memangkas risiko-risiko di atas, sekaligus memastikan dokumen yang diajukan sudah mengikuti regulasi terbaru — bukan panduan lama yang sudah tidak berlaku.

Proses Pengurusan TDG Secara Umum

Gambaran umum tahapan pengurusan TDG melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan perusahaan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang valid — TDG baru bisa diajukan setelah NIB terbit.
  2. Login ke akun OSS dan masuk ke menu pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) — TDG termasuk dalam kategori ini.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan dan data teknis gudang, termasuk spesifikasi luas, kapasitas penyimpanan, golongan gudang, serta titik koordinat lokasi.
  4. Menunggu proses verifikasi data oleh pihak berwenang.
  5. Jika ada dokumen yang kurang sesuai, sistem akan mengembalikan permohonan untuk diperbaiki dan diunggah ulang.
  6. Setelah data dinyatakan lengkap dan sesuai, TDG diterbitkan secara elektronik dan bisa langsung dicetak mandiri.

Lama proses ini bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas verifikasi yang dilakukan pihak berwenang, sehingga sulit dipastikan dengan satu angka baku untuk semua kasus.

FAQ Seputar PJK3 Riksa Uji Jakarta Utara

Apa bedanya TDG dengan izin usaha gudang?

TDG adalah bukti pendaftaran gudang, bukan izin usaha. Statusnya lebih ke arah pencatatan resmi bahwa sebuah bangunan digunakan sebagai gudang, sementara izin usaha berkaitan dengan legalitas kegiatan bisnisnya secara keseluruhan.

Masa berlaku TDG mengikuti ketentuan dalam regulasi yang berlaku pada saat pendaftaran dilakukan. Karena aturan soal gudang baru saja diperbarui melalui PP 3/2026, masa berlaku dan syarat perpanjangan sebaiknya dicek langsung pada dokumen TDG yang diterbitkan atau melalui sistem OSS saat pengajuan, bukan berdasarkan angka yang beredar di artikel-artikel lama.

Tergantung fungsinya. Kalau gudang dipakai untuk menyimpan barang dagangan dan bukan termasuk kategori yang dikecualikan (misalnya gudang pribadi non-usaha atau gudang sementara kurang dari 30 hari), maka tetap wajib didaftarkan meskipun ukurannya kecil.

Sanksinya bertahap — dimulai dari teguran tertulis, lalu penutupan sementara, denda administratif, sampai pencabutan perizinan berusaha jika tidak juga diperbaiki. Semakin cepat diurus, semakin kecil risiko operasional gudang terganggu.

Bisa saja diurus sendiri, tapi risiko kesalahan input data teknis dan ketidaksesuaian dengan regulasi terbaru cukup tinggi, terutama karena aturan soal gudang baru saja berubah signifikan lewat PP 3/2026. Jasa pengurusan membantu memastikan dokumen sesuai ketentuan yang sedang berlaku, bukan panduan lama yang sudah kedaluwarsa. Sebelum memutuskan, ada baiknya juga membandingkan dulu estimasi biaya pengurusan TDG secara mandiri dengan biaya jasa profesional.

Mengurus legalitas gudang tidak harus dilakukan sendirian. Riksa Consulting dapat membantu memastikan proses pengurusan TDG Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Hubungi Kami

No. Tlp/WA:
Legalitas/Perizinan: +62 822-2925-5569
Riksa Uji K3: +62 812-9866-6867

Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat 17148 (Melayani area Jabodetabek)
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 9516 (Melayani area Sulawesi Utara)

Area Layanan Kami

Gudang Anda Belum Punya TDG (Tanda Daftar Gudang)? Urus Sekarang Sebelum Kena Sanksi!

Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) wajib dimiliki setiap pemilik atau pengelola gudang. Kami bantu proses pengajuan TDG Anda — dari dokumen, OSS, hingga izin terbit. Cepat, legal, dan tanpa bolak-balik.

30

Hari Proses Selesai

100%

Legal & Sesuai Regulasi

500+

Klien Telah Dilayani

Banyak Pengusaha Gudang Belum Punya TDG Ini Risikonya

Tanpa TDG, gudang Anda bisa ditutup paksa, dikenai denda, atau tidak bisa mengikuti tender pemerintah maupun kerjasama korporat.

  • Tidak tahu dokumen apa saja yang perlu disiapkan
  • Bingung cara akses & input di sistem OSS RBA
  • Sudah coba daftar sendiri, tapi izin tidak keluar-keluar
  • Khawatir salah kelas gudang atau data tidak sesuai kondisi lapangan

Apa Itu Izin TDG & Siapa yang Wajib Punya?

TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu gudang telah terdaftar secara legal dan memenuhi ketentuan untuk digunakan dalam kegiatan penyimpanan dan distribusi barang.
TDG menjadi salah satu bentuk kepatuhan usaha, khususnya bagi perusahaan yang menggunakan gudang sebagai bagian dari kegiatan operasional dan distribusi.

Berdasarkan Permendag No. 90 Tahun 2014, setiap pemilik atau pengelola gudang wajib mendaftarkan gudangnya dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Kewajiban ini berlaku untuk semua gudang, baik milik perorangan maupun badan usaha, yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan.

Siapa yang wajib punya TDG?

Pemilik gudang, pengelola gudang (penyewa), atau badan usaha yang menggunakan gudang untuk kegiatan perdagangan barang — termasuk distributor, importir, eksportir, dan produsen.

Apa saja kelas gudang yang ada?

Gudang dibagi 3 kelas berdasarkan luas: Kelas I (di atas 5.000 m²), Kelas II (2.500–5.000 m²), dan Kelas III (36–2.500 m²). Penetapan kelas berpengaruh pada persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Paket Pengurusan Izin TDG (Tanda Daftar Gudang)

Izin TDG

(Tanda Daftar Gudang)

Proses cepat dan mudah, dengan biaya yang terjangkau (biaya kompetitif).

Mulai Dari

Rp 15 Jt

* S&K Berlaku

Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.

Proses Pengurusan TDG Bersama RIKSA Consulting?

Kami tangani dari awal sampai akhir — Anda cukup siapkan dokumen, kami yang eksekusi.

Konsultasi & Cek Kelengkapan

Kami pelajari kondisi gudang Anda, tentukan kelas, dan susun daftar dokumen yang perlu disiapkan.

Persiapan & Verifikasi Dokumen

Tim kami membantu memverifikasi dan menyusun dokumen agar sesuai standar Dinas Perdagangan.

Pengajuan via OSS & Dinas

Kami proses pengajuan di sistem OSS RBA dan koordinasi langsung dengan instansi terkait jika diperlukan.

Survei Dinas Perdagangan

Tim kami mendampingi proses verifikasi lapangan oleh Dinas Perdagangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi gudang.

TDG Terbit & Selesai

Dokumen TDG diserahkan ke Anda. Kami tetap standby jika ada tindak lanjut perizinan.

Kenapa HarusRIKSA Consulting?

Bukan sekadar jasa pengurusan izin — kami pastikan setiap langkah jelas, terarah, dan minim kesalahan

Tim berpengalaman di bidang perizinan usaha & perdagangan

Proses cepat & timeline jelas, tidak dibiarkan menggantung

Bersertifikat ISO 9001:2015 (KAN) & ISO 45001:2018 (UAF)

Pertanyaan Umum Seputar Izin TDG

Masih ragu atau bingung? Ini jawaban dari pertanyaan yang paling sering kami terima

Apakah TDG bisa diurus meski perusahaan baru berdiri?

Bisa. Selama NIB sudah aktif dan KBLI mencakup kegiatan pergudangan, proses pengajuan TDG dapat langsung dimulai. Jika NIB belum ada, kami bantu urus terlebih dahulu.

Berapa lama proses TDG selesai?

Estimasi 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi daerah. Kami beri update berkala selama proses berjalan.

Gudang saya belum milik sendiri (masih sewa), apakah bisa diurus TDG-nya?

Bisa. Pengelola atau penyewa gudang yang menggunakan untuk kegiatan perdagangan juga wajib dan bisa mengajukan TDG atas nama badan usahanya. Kami bantu cek persyaratannya sesuai kondisi Anda.

Apakah perlu ada survei lapangan ke gudang?

Ya, survei lapangan oleh Dinas Perdagangan merupakan bagian dari proses pengurusan TDG dan akan selalu dilakukan. Tim kami akan mendampingi Anda mulai dari persiapan sebelum survei hingga proses verifikasi berlangsung, agar semuanya berjalan lancar.

Urus TDG Anda Sekarang — Sebelum Terlambat

Konsultasi gratis, proses transparan, izin terbit tanpa ribet. Hubungi tim RIKSA Consulting sekarang.