Mengapa Perlu AJB?
AJB merupakan dokumen yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berfungsi sebagai bukti resmi bahwa hak kepemilikan telah berpindah dari penjual ke pembeli. Tanpa AJB, kepemilikan properti Anda tidak memiliki kekuatan hukum yang lengkap, sehingga rawan sengketa di masa mendatang.
Layanan Jasa AJB Cepat
Riksa Consulting memiliki tim berpengalaman yang siap membantu proses Jasa AJB mulai dari pengecekan berkas hingga penandatanganan di hadapan PPAT. Layanan kami mencakup:
Konsultasi Dokumen Awal – Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan kelengkapan data pihak penjual dan pembeli.
Pendampingan Proses Notaris/PPAT – Koordinasi dengan notaris atau PPAT untuk memastikan proses berjalan lancar.
Legalitas Terjamin – Semua proses sesuai dengan peraturan Agraria dan pertanahan yang berlaku di Indonesia.
Estimasi Waktu yang Jelas – Proses lebih cepat dan transparan, memudahkan Anda merencanakan transaksi.
Keunggulan Memilih Riksa Consulting
Berpengalaman dan Profesional – Tim kami memahami detail hukum pertanahan dan transaksi properti.
Transparansi Biaya – Tidak ada biaya tersembunyi, semua disampaikan di awal.
Pelayanan Ramah dan Cepat – Setiap klien mendapatkan pendampingan personal dari awal hingga AJB selesai.
Prosedur Singkat Pembuatan AJB
Konsultasi dan pengecekan dokumen kepemilikan.
Penyiapan berkas dan jadwal tanda tangan di hadapan PPAT.
Pembayaran dan penerbitan AJB resmi.
Jangan biarkan proses jual beli properti Anda terhambat karena masalah dokumen. Percayakan Jasa AJB Cepat kepada Riksa Consulting untuk mendapatkan layanan profesional, aman, dan sesuai hukum.
Kontak Jasa AJB Cepat
No. Tlp/WA: 0822-2925-5569
