Aturan Terbaru Perizinan Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C di Indonesia

Aturan Terbaru Perizinan Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C di Indonesia

Peraturan tentang perizinan minuman beralkohol (minol) di Indonesia terus mengalami pembaruan mengikuti kebutuhan pengawasan, kesehatan masyarakat, dan tata niaga. Minuman beralkohol dikelompokkan ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar etil alkoholnya: Golongan A, B, dan C. Setiap golongan memiliki aturan perizinan, distribusi, serta pengawasan yang berbeda sesuai ketentuan pemerintah.


1. Klasifikasi Golongan Minuman Beralkohol

Berdasarkan kadar etil alkohol (EA) per volume, minuman beralkohol di Indonesia diklasifikasikan sebagai berikut:

GolonganKadar Alkohol (EA)Contoh Produk
A≤ 5 %Bir ringan, shandy, cider ringan
B> 5 % sampai ≤ 20 %Wine, anggur buah, kopi wine
C> 20 % sampai ≤ 55 %Whisky, vodka, gin, rum, brandy

Pengelompokan ini penting karena menentukan jenis izin, syarat distribusi, dan batasan penjualan yang berlaku.


2. Perizinan dan Syarat Usaha Minol

Usaha yang ingin memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, atau menjual minuman beralkohol wajib mengurus perizinan melalui OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA) dan instansi terkait, karena sektor ini termasuk usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Izin Utama yang Diperlukan

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Dasar pendaftaran usaha melalui OSS.
  • SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol): Izin perdagangan untuk produk minuman beralkohol (umum untuk Golongan B & C).
  • SKP/SKPL-A / SKP/SKPL-B / SKP/SKPL-C: Izin penjualan ritel atau penjualan langsung sesuai golongan minol.
    • SKP = Surat Keterangan Pengecer (untuk dijual dibawa pulang).
    • SKPL = Surat Keterangan Penjual Langsung (untuk dikonsumsi di tempat seperti bar, restoran, dan hotel).

Persyaratan Tambahan

  • Distributor harus ditunjuk oleh produsen atau importir.
  • Rekomendasi dari Gubernur/Dinas terkait, terutama untuk distribusi Golongan B & C.
  • Persyaratan lokasi dan tata letak toko/bar/ritel sesuai zonasi.
  • Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) jika berkaitan dengan industri/jasa kena cukai.

3. Pengawasan Penjualan & Lokasi

Aturan terbaru menegaskan bahwa lokasi dan kanal penjualan minol disesuaikan dengan golongan:

  • Golongan A lebih mudah dijual di toko ritel, minimarket atau supermarket sepanjang memiliki SKP/SKP-A yang sesuai.
  • Golongan B & C biasanya hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar, dan klub malam, serta melalui distributor berizin.

Beberapa pemerintah daerah juga menerapkan aturan tambahan, misalnya pembatasan waktu operasional atau larangan sementara pada periode tertentu seperti Ramadan, tergantung Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.


4. Tarif Cukai Terbaru yang Berlaku

Selain perizinan usaha, produk minuman beralkohol juga dikenakan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai barang kena cukai (MMEA). Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru:

GolonganTarif Cukai (Per Liter)
ARp 16.500
BRp 42.500 (DN) / Rp 53.000 (Impor)
CRp 101.000 (DN) / Rp 152.000 (Impor)

Catatan: DN = produksi dalam negeri. Penyesuaian ini menggantikan tarif lama dan efektif diberlakukan sejak awal 2024.


5. Sanksi & Kepatuhan

Usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pencabutan izin. Pemerintah daerah dan pusat melakukan pengawasan rutin untuk menjamin kepatuhan hukum, kesehatan masyarakat, dan keamanan publik.


Kesimpulan

Perizinan minuman beralkohol di Indonesia terbagi berdasarkan golongan A, B, dan C berdasarkan kadar alkohol. Semakin tinggi golongan (misalnya Golongan C), semakin ketat persyaratan izin, pengawasan, hingga cukai yang berlaku. Untuk menjalankan usaha minol yang legal dan sesuai aturan:

  • Kenali golongan produk Anda
  • Penuhi izin usaha & izin penjualan yang relevan
  • Penuhi syarat distribusi, lokasi, dan cukai
  • Perhatikan ketentuan daerah setempat

Pendekatan yang tepat akan membantu usaha Anda beroperasi aman, legal, dan menghindari sanksi di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *