Perusahaan Riksa Uji K3 Tangerang – Bersertifikat

Perusahaan Riksa Uji K3 Tangerang

Apakah perusahaan Anda  Perusahaan Riksa Uji K3 Tangerang yang resmi dan terpercaya? Kewajiban riksa uji K3 bukan sekadar formalitas — ini adalah syarat hukum yang diatur langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Kelalaian dalam melaksanakan riksa uji K3 dapat berujung pada sanksi, kecelakaan kerja, hingga penghentian operasional.

Kami hadir sebagai mitra terpercaya Anda untuk layanan jasa riksa uji K3 resmi dan bersertifikat. Dengan tenaga ahli K3 bersertifikat dan pengalaman bertahun-tahun, kami memastikan seluruh peralatan dan instalasi di tempat kerja Anda aman, legal, dan sesuai standar yang berlaku.

Apa Itu Riksa Uji K3?

Riksa uji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian secara teknis terhadap objek K3 — mulai dari pesawat angkat-angkut, bejana tekan, instalasi listrik, hingga pesawat uap — untuk memastikan bahwa objek tersebut masih layak dan aman digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Riksa uji K3 wajib dilakukan secara berkala oleh perusahaan sesuai amanat UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan berbagai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku. Tanpa sertifikat riksa uji yang sah, penggunaan peralatan tersebut dianggap ilegal di mata hukum.

Layanan Perusahaan Riksa Uji K3 Tangerang

Kami menyediakan layanan riksa uji K3 yang lengkap dan menyeluruh, mencakup berbagai jenis peralatan dan instalasi di lingkungan kerja Anda:

1. Riksa Uji Alat Angkat & Angkut

Layanan pemeriksaan dan pengujian untuk crane, overhead crane, forklift, gondola, hoist, dan berbagai alat angkat lainnya. Dilaksanakan sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020.

2. Riksa Uji Bejana Tekan & Tangki Timbun

Pemeriksaan kompresor, pressure vessel, tangki timbun, dan tabung gas. Sesuai Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun.

3. Riksa Uji Instalasi Listrik

Pengujian instalasi listrik, panel listrik, genset, dan sistem grounding untuk mencegah risiko kebakaran dan kecelakaan akibat listrik. Sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015.

4. Riksa Uji Pesawat Uap & Boiler

Pemeriksaan ketel uap, boiler, dan sistem steam sesuai Stoom Ordonnantie 1930 (Ordonansi Uap) yang masih berlaku hingga saat ini.

5. Riksa Uji Lift & Elevator

Pengujian lift penumpang, lift barang, dan eskalator di gedung perkantoran maupun industri. Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017.

Ringkasan Layanan & Dasar Hukum

Jenis LayananDasar HukumFrekuensi
Alat Angkat & Angkut (Crane, Forklift)Permenaker No. 8/20201 tahun sekali
Bejana Tekan & Tangki TimbunPermenaker No. 37/20162 tahun sekali
Instalasi ListrikPermenaker No. 12/20151 tahun sekali
Pesawat Uap & BoilerStoom Ordonnantie 19301 tahun sekali
Lift & ElevatorPermenaker No. 6/20171 tahun sekali

Mengapa Memilih Kami untuk Perusahaan Riksa Uji K3?

Kami bukan sekadar Perusahaan Riksa Uji K3 Tangerang kami adalah mitra strategis keselamatan kerja perusahaan Anda. Berikut keunggulan yang kami tawarkan:

  • Berlisensi resmi dari Kemnaker RI — seluruh hasil riksa uji diakui secara hukum
  • Tim ahli K3 bersertifikat dengan pengalaman lebih dari 10 tahun
  • Proses cepat dan tidak mengganggu operasional produksi
  • Laporan lengkap dan sertifikat K3 yang sah
  • Konsultasi gratis sebelum dan sesudah pelaksanaan riksa uji
  • Melayani seluruh wilayah Jakarta dan Sulawesi Utara

Proses Riksa Uji K3 Kami

Kami menjalankan proses riksa uji K3 secara sistematis dan transparan agar Anda selalu mendapat informasi terkini:

  • Konsultasi & survei awal — identifikasi objek K3 yang perlu diperiksa
  • Penerbitan jadwal riksa uji sesuai kesepakatan
  • Pelaksanaan pemeriksaan teknis oleh tim ahli bersertifikat
  • Pengujian terhadap parameter keselamatan yang ditetapkan regulasi
  • Penyusunan laporan hasil riksa uji
  • Penerbitan sertifikat K3 yang sah dari Kemnaker RI

Area Layanan Prusahaan Riksa Uji K3 Kami

Kami melayani Perusahaan Riksa Uji K3  di wilayah Jabodetabek dan Sulawesi Utara, meliputi:

  • Jakarta – Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat
  • Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi (Jabodetabek)
  • Kawasan industri Jabodetabek: EJIP, MM2100, Jababeka, KIIC, Marunda, Tanjung Priok
  • Sulawesi Utara – Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, Kotamobagu
  • Kawasan industri Sulawesi Utara: KEK Bitung, Kawasan Industri Minahasa Utara

FAQ – Pertanyaan Seputar Riksa Uji K3

Apakah riksa uji K3 wajib secara hukum?

Ya, riksa uji K3 adalah kewajiban hukum yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Setiap perusahaan yang menggunakan peralatan K3 seperti alat angkat, bejana tekan, atau instalasi listrik wajib melakukan riksa uji secara berkala. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Berapa lama proses riksa uji K3?

Durasi riksa uji K3 bervariasi tergantung jenis dan jumlah objek yang diperiksa. Umumnya, satu unit peralatan membutuhkan waktu antara 1–3 hari kerja untuk proses pemeriksaan, pengujian, dan penerbitan laporan awal.

Apakah sertifikat riksa uji K3 langsung diterbitkan?

Sertifikat K3 diterbitkan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengujian selesai dilakukan serta objek dinyatakan layak. Proses penerbitan sertifikat umumnya membutuhkan waktu 7–14 hari kerja setelah pelaksanaan riksa uji.

Apa yang terjadi jika objek tidak lulus riksa uji?

Jika objek tidak lulus riksa uji, kami akan memberikan rekomendasi perbaikan secara terperinci. Setelah perbaikan dilakukan, objek dapat diajukan kembali untuk riksa uji ulang.

Berapa biaya Perusahaan Riksa Uji K3 ?

Biaya riksa uji K3 bervariasi tergantung jenis objek, jumlah unit, dan lokasi. Kami menawarkan konsultasi gratis untuk mendapatkan estimasi biaya yang transparan dan kompetitif. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik.

Hubungi Kami – Perusahaan Riksa Uji K3 Tangerang

Jangan tunda kewajiban riksa uji K3 perusahaan Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik dari tim kami yang berpengalaman.

No. Tlp/WA:

Legalitas/Perizinan: +62 822-2925-5569
Riksa Uji K3: +62 812-9866-6867

Email: info@riksa.co.id

Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat 17148
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 9516

Website : Riksa.co.id

LAYANAN

Layanan

PJK3 Riksa Uji K3

(Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi, & Izin Alat Objek K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas sangat penting yang wajib diutamakan oleh perusahaan atau pelaku industri di Indonesia. Terutama dalam hal pemeriksaan, pengujian, sertifikasi, dan izin alat objek K3 di Disnaker setempat (Riksa Uji K3), karena merupakan mandatory peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Riksa Uji K3 di perusahaan atau di lingkungan kerja pelaku industri di Indonesia bertujuan untuk menjaga dan mengantisipasi terjadinya kegagalan fungsi, keausan, kerusakan, dan lain-lain sebagaimana terhadap peralatan-peralatan kerja atau mesin-mesin yang dapat berakibat fatal secara langsung pada tenaga kerja atau berakibat terjadinya kecelakaan kerja dan/atau fatality.

Jika perusahaan atau pelaku industri abai atau tidak melaksanakan kewajiban riksa uji K3 dan kemudian suatu hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kecelakaan kerja dan/atau fatality yang diakibatkan peralatan kerja atau mesin-mesin tidak dilakukan Riksa Uji K3 baru atau secara berkala setiap tahun. Konsekuensinya adalah perusahaan atau pelaku industri bisa terkena sanksi denda dan/atau sanksi pidana.

Mari kita bersama-sama jadikan K3 sebagai suatu budaya wajib di perusahaan atau di lingkungan kerja Anda. Agar perusahaan atau pelaku industri bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan selamat. Salam K3.

Layanan yang tersedia

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu

Instalasi Listrik & Instalasi Penyalur Petir

Instalasi listrik merupakan sebuah pemasangan komponen-komponen peralatan eletrik sehingga menjadi suatu kesatuan untuk mengubah energi listrik menjadi energi mekanis dan kimia.

Pesawat Angkat & Pesawat Angkut

Kegiatan riksa uji K3 diatur dalam Permenaker No. 8 tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Pesawat Tenaga & Produksi

Alat pesawat tenaga produksi diwajibkan untuk dilakukan riksa uji guna memastikan alat dalam kondisi yang layak untuk digunakan dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Instalasi Proteksi Kebakaran

Sesuai Instruksi Menteri Ketenakerjaan Nomor 11 tahun 1997 bahwa setiap Instalasi Proteksi Kebakaran berupa instalasi fire alarm system, instalasi hidran dan springkler wajib dilakukan Riksa Uji untuk mencegah kebakaran gedung. 

Pesawat Uap, Bejana Tekanan & Tangki Timbun

Pesawat uap atau biasa dibilang ketel uap ialah suatu pesawat yang diciptakan untuk mengubah air menjadi partikel uap.

Elevator & Eskalator

Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai penggunaan lift elevator dan lift escalator yang tertuang dalam Permenaker No. 6 tahun 2017.

Legalitas Usaha Tanpa Ribet

Tim profesional Riksa Consulting siap mendampingi kamu dalam proses pengurusan perizinan dan legalitas usaha

Layanan Lainnya

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu