Dasar Hukum Pendirian Klinik
Pendirian klinik di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi utama, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah OSS Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) terkait perizinan dan standar klinik
- Ketentuan teknis dari Dinas Kesehatan setempat
Jenis Klinik di Indonesia
Sebelum mengurus perizinan, pemohon perlu menentukan jenis klinik yang akan didirikan:
1. Klinik Pratama
- Memberikan pelayanan medis dasar
- Dapat dikelola oleh dokter umum atau dokter gigi
- Cocok untuk praktik mandiri atau skala kecil–menengah
2. Klinik Utama
- Memberikan pelayanan spesialistik
- Dikelola oleh dokter spesialis
- Skala lebih besar dan fasilitas lebih lengkap
Ketentuan Badan Usaha Pendirian Klinik
Klinik dapat didirikan oleh:
- Badan Usaha (PT / PT Perorangan / Yayasan sesuai ketentuan)
- Perseorangan (dengan batasan tertentu)
Untuk kepemilikan dan pengelolaan klinik, wajib memperhatikan ketentuan modal, tanggung jawab hukum, serta struktur pengelola sesuai regulasi terbaru.
Persyaratan Umum Pendirian Klinik
Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi:
1. Legalitas Badan Usaha
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham
- NPWP badan usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
2. Persyaratan Lokasi & Bangunan
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat
- Izin pemanfaatan ruang (KKPR)
- IMB / PBG sesuai peruntukan bangunan
- Denah dan layout ruangan klinik
3. Persyaratan Tenaga Medis
- Dokter penanggung jawab (STR & SIP aktif)
- Tenaga kesehatan sesuai jenis layanan
- Perjanjian kerja atau surat penugasan
4. Sarana & Prasarana
- Ruang tindakan, ruang tunggu, ruang administrasi
- Alat kesehatan sesuai standar pelayanan
- Sistem pengelolaan limbah medis
Perizinan Klinik Melalui OSS RBA
Proses perizinan dilakukan secara online melalui OSS:
- Pendaftaran dan penerbitan NIB
- Penentuan tingkat risiko usaha
- Pengajuan izin operasional klinik
- Pemenuhan komitmen
- Verifikasi oleh Dinas Kesehatan
- Terbit izin operasional klinik
Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan
- Klinik wajib memiliki SOP pelayanan
- Wajib mematuhi standar keselamatan pasien
- Wajib melaporkan kegiatan operasional secara berkala
- Perubahan data klinik harus diperbarui di OSS
Sanksi Jika Tidak Memenuhi Ketentuan
Klinik yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi standar dapat dikenakan:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara operasional
- Pencabutan izin
- Sanksi administratif lainnya sesuai peraturan
Kesimpulan
Ketentuan terbaru pendirian klinik di Indonesia menuntut kesiapan dari sisi legalitas, fasilitas, tenaga medis, dan perizinan. Dengan memahami regulasi sejak awal, Anda dapat menghindari hambatan hukum dan memastikan klinik beroperasi secara profesional.
