Notaris Perjanjian Kawin Depok √ 0822-2925-5569

Notaris Perjanjian Kawin Depok

Riksa Consulting – Menghadirkan layanan profesional Notaris Perjanjian Kawin Depok yang legal dan aman sesuai ketentuan hukum Indonesia. Layanan ini membantu pasangan suami istri mengatur hak dan kewajiban masing-masing secara tertulis, baik sebelum maupun setelah menikah.

Mengapa Perjanjian Kawin Penting?

Perjanjian kawin bukan hanya sekadar dokumen, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi pasangan. Dengan akta ini, Anda dapat:

  • Mengatur pemisahan harta secara jelas dan sah.

  • Melindungi aset pribadi dan keluarga.

  • Memberi kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.

  • Menghindari sengketa harta di kemudian hari.

Keunggulan RIKSA Consulting

  • Notaris & Konsultan Berpengalaman: Ditangani oleh tim yang paham peraturan hukum perkawinan.

  • Proses Cepat & Transparan: Dari konsultasi hingga akta selesai, semua langkah dijelaskan dengan jelas.

  • Layanan Fleksibel: Bisa dibuat sebelum menikah (prenuptial agreement) maupun setelah menikah (postnuptial agreement).

  • Biaya Terjangkau & Jelas: Tidak ada biaya tersembunyi.

Proses Notaris Perjanjian Kawin Depok

  1. Konsultasi Gratis untuk memahami kebutuhan Anda.

  2. Penyusunan Draft Perjanjian sesuai kesepakatan pasangan.

  3. Pembuatan Akta Notaris yang sah dan terdaftar di instansi terkait.

Estimasi Biaya

Biaya pembuatan perjanjian kawin atau perjanjian pisah harta bervariasi tergantung kompleksitas dokumen. Tim RIKSA Consulting akan memberikan rincian biaya yang transparan sejak awal.

FAQ Singkat

Apakah perjanjian kawin bisa dibuat setelah menikah?
Ya, bisa. Disebut perjanjian pisah harta atau postnuptial agreement, dan tetap sah secara hukum.

Apakah harus melalui notaris?
Ya, agar memiliki kekuatan hukum, perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan disahkan oleh pengadilan.

Kontak Notaris Perjanjian Kawin Depok

Lindungi hak dan aset Anda sejak dini.

No. Tlp/WA: 0822-2925-5569

Email: info@riksa.co.id
Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat (Melayani area Jabodetabek)
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 95162

LAYANAN

Layanan

Perubahan & Pembuatan Akta Notaris

Riksa Consulting menyediakan layanan profesional untuk berbagai kebutuhan perubahan dan pembuatan akta notaris, baik untuk keperluan bisnis maupun personal. Kami melayani perubahan akta badan usaha atau badan hukum, pembuatan akta perjanjian kawin atau perjanjian pisah harta, serta penyusunan akta-akta penting lainnya yang berkekuatan hukum tetap.

Didukung oleh notaris berpengalaman dan tim ahli hukum, kami memastikan setiap dokumen disusun secara sah, rapi, dan sesuai regulasi yang berlaku. Layanan kami mencakup pembuatan Akta Perjanjian Sewa Menyewa (PSM), Akta Jual Beli (AJB), dan berbagai jenis perjanjian lainnya yang memerlukan keabsahan hukum—memberikan Anda rasa aman dan kepastian dalam setiap transaksi atau perubahan status hukum.

Layanan yang tersedia

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu

Perubahan Akta Badan Usaha atau Badan Hukum

Mulai Dari

Rp 3.5 Jt

Pembuatan Akta Perjanjian Kawin atau Perjanjian Pisah Harta

Mulai Dari

Rp 4 Jt

Pembuatan Akta Perjanjian Sewa Menyewa (PSM)

Call Us

Untuk Dapatkan Penawaran Terbaik

Pembuatan Akta Perjanjian Jual Beli (AJB)

Call Us

Untuk Dapatkan Penawaran Terbaik

Legalitas Usaha Tanpa Ribet

Tim profesional Riksa Consulting siap mendampingi kamu dalam proses pengurusan perizinan dan legalitas usaha