Di wilayah Jakarta, izin utama yang harus dimiliki adalah Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL). Izin ini terbagi menjadi tiga kategori sesuai dengan kadar alkohol yang dijual: SKPL A, SKPL B, dan SKPL C.
Jenis Izin SKPL Minuman Beralkohol
SKPL A → untuk minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% – 5%.
SKPL B → untuk minuman beralkohol dengan kadar etanol 5% – 20%.
SKPL C → untuk minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% – 55%.
Masing-masing kategori izin ini wajib disesuaikan dengan produk yang akan Anda jual. Tanpa SKPL yang tepat, usaha bar atau tempat hiburan tidak bisa beroperasi secara legal di Jakarta.

Solusi Praktis: Urus Izin Bar & Minol Bersama RIKSA Consulting
Sejak 2018, RIKSA Consulting telah berpengalaman mengurus berbagai perizinan usaha, termasuk izin bar dan SKPL minuman beralkohol. Kami memahami betul bahwa prosesnya cukup rumit jika dikerjakan sendiri. Mulai dari pengumpulan dokumen, pengajuan ke instansi terkait, hingga pengesahan memerlukan ketelitian dan waktu.
Dengan bantuan kami, Anda cukup fokus pada persiapan bisnis, sementara urusan izin bisa kami selesaikan dengan cepat, mudah, dan aman.

Keunggulan RIKSA Consulting:
⚡ Proses Cepat & Efisien
💼 Berpengalaman Sejak 2018
📑 Dokumen Lengkap & Sesuai Regulasi
✅ Konsultasi Awal Gratis
🔒 Aman & Terpercaya
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Berapa lama proses pengurusan izin bar & SKPL minol?
Biasanya memakan waktu 2 – 3 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan kategori izin.
2. Apa saja dokumen yang dibutuhkan?
Umumnya meliputi akta perusahaan, NIB, NPWP, domisili usaha, dan dokumen teknis lainnya.
3. Apakah saya bisa memilih SKPL A, B, atau C?
Ya, izin disesuaikan dengan jenis minuman beralkohol yang dijual di tempat usaha Anda.
4. Apakah bisa konsultasi dulu?
Tentu saja! Kami menyediakan konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan izin usaha Anda.
Begini Cara Simpel Urus IZIN BAR & MINOL (SKPL A, B & C) di Pasar Baru
✨ Dengan RIKSA Consulting, mengurus izin bar dan SKPL minuman beralkohol (A, B & C) di Jakarta jadi simpel dan terjamin. Jangan biarkan usaha Anda berisiko hanya karena masalah legalitas. Hubungi kami sekarang, wujudkan bisnis bar Anda dengan izin resmi yang sah! ✨
Hubungi Kami
Jika Anda membutuhkan izin penjualan Beer / Bir / minuman beralkohol Golongan A, jangan ragu untuk menghubungi RIKSA Consulting. Dapatkan solusi perizinan terpercaya untuk bisnis Anda agar berjalan lancar dan legal sesuai aturan hukum.
No. Tlp/WA:
Dani – Legalitas/Perizinan: +62 822-2925-5569
Ridho – Legalitas/Perizinan: +62 852-8338-5708
Evan – Riksa Uji K3: +62 812-9866-6867
Email: info@riksa.co.id
Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 95162
