PJK3 Riksa Uji SIA (Surat Izin Alat) / Suket K3 Resmi Disnakertrans Sulut Tondano Selatan, Minahasa √

PJK3 Riksa Uji SIA (Surat Izin Alat) / Suket K3 Resmi Disnakertrans Sulut Tondano Selatan

Riksa Consulting – Dalam dunia industri dan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah faktor utama yang wajib dipenuhi. Salah satu bentuk pemenuhan standar K3 adalah memiliki SIA (Surat Izin Alat) dan Surat Keterangan K3 (Suket K3) yang diterbitkan oleh Disnakertrans provinsi. Untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut), proses ini bisa Anda serahkan kepada RIKSA Consulting, mitra terpercaya dan terdaftar sebagai PJK3 Riksa Uji SIA (Surat Izin Alat) / Suket K3 Resmi Disnakertrans Sulut Tondano Selatan ,Sulut.

Tentang Kami – Riksa Consulting

Riksa Consulting adalah perusahaan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang telah resmi terdaftar di Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara. Kami berkomitmen memberikan layanan profesional di bidang pemeriksaan dan pengujian K3, dengan tim teknis yang bersertifikasi dan berpengalaman di berbagai sektor industri.

Apa Itu SIA dan Suket K3?

SIA (Surat Izin Alat) adalah izin resmi dari Disnakertrans untuk penggunaan alat-alat berat dan pesawat angkat-angkut seperti:

  • Forklift

  • Boom lift

  • Excavator

  • Overhead Crane

  • Gondola

  • Hoist & Crane

  • Lift Barang dan Penumpang

  • Boiler & Bejana Tekan

  • Compressor

Sementara itu, Suket K3 merupakan surat yang menyatakan bahwa tempat kerja, alat, dan operator telah memenuhi standar keselamatan dan laik untuk dioperasikan.

Mengapa Harus RIKSA Consulting?

Sebagai PJK3 Riksa Uji SIA (Surat Izin Alat) / Suket K3 Resmi Disnakertrans Sulut Tondano Selatan, Sulut, RIKSA Consulting memiliki tim ahli K3 bersertifikasi yang siap melakukan riksa uji alat, inspeksi teknis, serta pendampingan dokumen hingga izin terbit.

Kami melayani seluruh wilayah Sulawesi Utara, termasuk Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, dan sekitarnya.

Layanan Kami

✅ Pemeriksaan & Pengujian Alat oleh Ahli K3
✅ Pendampingan pengurusan SIA ke Disnakertrans
✅ Sertifikat laik pakai (Suket K3) resmi
✅ Konsultasi & audit awal gratis
✅ Layanan onsite dan fleksibel

Proses Cepat dan Legal

Kami menjamin proses legal, transparan, dan tepat waktu karena semua dilakukan sesuai dengan Permenaker dan standar teknis yang berlaku. Dengan menggunakan jasa kami, Anda terhindar dari risiko hukum, kecelakaan kerja, dan sanksi dari instansi pengawas.

FAQ Seputar SIA & Suket K3

Q: Apakah semua alat berat wajib memiliki SIA?
A: Ya. Semua alat angkat dan pesawat tenaga produksi wajib memiliki SIA sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja.

Q: Berapa lama proses pengurusan SIA dan Suket K3?
A: Umumnya 7–21 hari kerja tergantung jenis alat dan kelengkapan dokumen.

Q: Apakah alat lama bisa diurus SIA-nya?
A: Bisa. Selama masih layak pakai dan lolos pengujian teknis oleh ahli K3.

Segera urus Surat Izin Alat & Suket K3 Anda bersama tim ahli dari RIKSA Consulting. Kami siap membantu kebutuhan K3 perusahaan Anda secara profesional.

Kontak PJK3 Riksa Uji SIA (Surat Izin Alat) / Suket K3 Resmi Disnakertrans Sulut Tondano Selatan, Sulut

No. Tlp/WA: 0822-2925-5569 / 0812-9092-6881
Email: info@riksa.co.id
Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat 17148
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 9516

LAYANAN

Layanan

PJK3 Riksa Uji K3

(Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi, & Izin Alat Objek K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas sangat penting yang wajib diutamakan oleh perusahaan atau pelaku industri di Indonesia. Terutama dalam hal pemeriksaan, pengujian, sertifikasi, dan izin alat objek K3 di Disnaker setempat (Riksa Uji K3), karena merupakan mandatory peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Riksa Uji K3 di perusahaan atau di lingkungan kerja pelaku industri di Indonesia bertujuan untuk menjaga dan mengantisipasi terjadinya kegagalan fungsi, keausan, kerusakan, dan lain-lain sebagaimana terhadap peralatan-peralatan kerja atau mesin-mesin yang dapat berakibat fatal secara langsung pada tenaga kerja atau berakibat terjadinya kecelakaan kerja dan/atau fatality.

Jika perusahaan atau pelaku industri abai atau tidak melaksanakan kewajiban riksa uji K3 dan kemudian suatu hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kecelakaan kerja dan/atau fatality yang diakibatkan peralatan kerja atau mesin-mesin tidak dilakukan Riksa Uji K3 baru atau secara berkala setiap tahun. Konsekuensinya adalah perusahaan atau pelaku industri bisa terkena sanksi denda dan/atau sanksi pidana.

Mari kita bersama-sama jadikan K3 sebagai suatu budaya wajib di perusahaan atau di lingkungan kerja Anda. Agar perusahaan atau pelaku industri bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan selamat. Salam K3.

Layanan yang tersedia

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu

Instalasi Listrik & Instalasi Penyalur Petir

Instalasi listrik merupakan sebuah pemasangan komponen-komponen peralatan eletrik sehingga menjadi suatu kesatuan untuk mengubah energi listrik menjadi energi mekanis dan kimia.

Pesawat Angkat & Pesawat Angkut

Kegiatan riksa uji K3 diatur dalam Permenaker No. 8 tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Pesawat Tenaga & Produksi

Alat pesawat tenaga produksi diwajibkan untuk dilakukan riksa uji guna memastikan alat dalam kondisi yang layak untuk digunakan dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Instalasi Proteksi Kebakaran

Sesuai Instruksi Menteri Ketenakerjaan Nomor 11 tahun 1997 bahwa setiap Instalasi Proteksi Kebakaran berupa instalasi fire alarm system, instalasi hidran dan springkler wajib dilakukan Riksa Uji untuk mencegah kebakaran gedung. 

Pesawat Uap, Bejana Tekanan & Tangki Timbun

Pesawat uap atau biasa dibilang ketel uap ialah suatu pesawat yang diciptakan untuk mengubah air menjadi partikel uap.

Elevator & Eskalator

Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai penggunaan lift elevator dan lift escalator yang tertuang dalam Permenaker No. 6 tahun 2017.

Legalitas Usaha Tanpa Ribet

Tim profesional Riksa Consulting siap mendampingi kamu dalam proses pengurusan perizinan dan legalitas usaha

Layanan Lainnya

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu